Translate

Senin, 08 Juni 2020

KONDISI MASYARAKAT INDONESIA TERKAIT KESADARAN HUKUM DAN BERLALU LINTAS

Latar Belakang
            Indonesia merupakan sebuah negara yang di dalam kehidupan masyarakatnya terdapat hukum. Dengan adanya hukum yang telah dibentuk dan berlaku dalam kehidupan masyarakat, harusnya hukum tersebut dapat dilihat sebagai salah satu aspek yang sangat penting yang mana keberadaannya memiliki tujuan dalam mewujudkan dan terbentuknya sebuah kondisi dimana masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Namun terkadang dengan keberadaan hukum di dalam masyarakat suatu negara, terdapat beberapa oknum atau orang yang tidak sadar dan tidak patuh akan adanya keberadaan hukum tersebut. Sehingga perilaku oknum atau orang-orang tersebut dapat dikatakan tidak mengindahkan keberadaan hukum sebagai sarana sebagaimana yang dimaksud di atas dan juga tidak ikut mendukung menciptakan masyarakat yang teratur. Adanya oknum maupun orang-orang yang tidak mengindahkan hukum tersebut, dapat menciptakan ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat. Hukum tersebut tidak dipatuhi, dilanggar, dicurangi, diakali, dan bahkan terdapat juga yang dimanipulasi fungsinya oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, ataupun orang yang masih tidak sadar dan menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Orang-orang ataupun oknum yang melanggar maupun yang tidak mematuhi hukum tersebut dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum dalam kajian sosiologi hukum.
            Di Indonesia sendiri, negaranya memiliki sistem hukum yang berlaku di berbagai bidang kehidupan masyarakatnya. Sistem hukum Indonesia merupakan sebuah perpaduan yang tercipta dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda yang notabene dulunya merupakan penjajah bangsa Indonesia dengan waktu yang lama, keberadaannya ternyata turut mempengaruhi hukum yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.  Walaupun terdapat sistem hukum yang berlaku di berbagai bidang kehidupan masyarakat pada saat ini, namun dapat kita lihat sehari-harinya baik di media cetak, media sosial, internet, maupun secara langsung bahwa masih terdapat banyak sekali orang-orang yang tidak sadar akan hukum, yang menyebabkan akhirnya keberadaan hukum tersebut diabaikan dan dilanggar. Dengan banyaknya penduduk di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah, rasanya semakin menambah kesulitan kita maupun pemerintah dan para penegak hukum untuk dapat menyadarkan orang-orang akan pentingnya hukum dalam kehidupan masyarakat. Para penegak hukum di Indonesia maupun kita sebagai warga negara Indonesia pun terkadang juga heran mengapa masih terdapat orang yang tidak sadar akan hukum sehingga mereka dapat melanggarnya. Tentunya fenomena tersebut harus segera dapat kita cegah dan selesaikan agar terciptanya masyarakat yang sadar dan taat akan hukum sehingga kehidupan masyarakat dapat terjaga nyaman, aman, dan tentram.

Kesadaran Hukum
            Kesadaran hukum merupakan suatu kesadaran yang terdapat pada tiap individu manusia mengenai makna hukum itu sendiri atau apa seharusnya hukum itu, suatu jenis tertentu dari hidup kejiwaan kita dimana kita membedakan antara hukum dengan onrecht, yaitu antara yang seharusnya kita lakukan dan tidak boleh dilakukan. Kesadaran hukum yang ada dalam seseorang maupun masyarakat dengan hukum itu sendiri memiliki keterkaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan faktor yang penting dalam penemuan hukum. Oleh karena itu, sumber dari segala hukum adalah kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, yang layak untuk disebut hukum ialah yang dapat memenuhi kesadaran hukum di kebanyakan orang, dan undang-undang yang tak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
            Kesadaran hukum memiliki makna bahwa kesadaran mengenai apa yang seharusnya kita lakukan atau yang seharusnya kita tidak lakukan pada orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran mengenai kewajiban hukum tidak hanya berhubungan dengan kewajiban hukum yang berhubungan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang lainnya saja, namun juga terhadap hukum yang tidak tertulis seperti hukum-hukum adat ataupun yang lain, yang masih berlaku dan terdapat dalam lingkungan masyarakat. Terkadang kesadaran hukum ini sering dilupakan oleh orang-orang demi memenuhi keinginan atau kebutuhan tertentu, sehingga ia rela melanggar hukum yang telah berlaku.

Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia
Negara Indonesia yang dalam hal ini juga memiliki hukum yang berlaku dalam berbagai bidang tentu pasti terdapat tingkatan kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri menurut penulis masih tergolong rendah, terbukti dengan amsih banyaknya orang yang dapat kita lihat sehari-harinya baik secara langsung maupun dari media cetak, internet, dll. Di Indonesia, masyarakatnya mempercayakan penegakan hukumnya kepada lembaga hukum atau peradilan yang telah ada, diantaranya yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Namun, seringkali terdapat beberapa pelaku pelanggar hukum yang malah ada dalam lembaga atu institusi hukum maupun peradilan di Indonesia. Sehingga tidak hanya secara moral institusi tersebut menjadi sangat diragukan integritasnya, namun institusi maupun lembaga tersebut pun juga terjebak dalam satu kondisi ibarat "maling teriak maling". Tingkatan kesadaran hukum masyarakat Indonesia saat ini dapat kita pandang dari bentuk pelanggaran, pelaksanaan hukum, dan jurnalistik.
A. Bentuk Pelanggaran
Bentuk pelanggaran terjadi di Indonesia ini terdapat banyak sekali, mulai dari tindakan kriminalitas, korupsi, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, penyalahgunaan hak maupun wewenang, pelecehan seksual, pemerkosaan dll. Bahkan banyak pelanggaran yang telah lama terjadi di negeri ini, masih banyak yang belum diselesaikan oleh lembaga hukum. Berbagai bentuk pelanggaran yang dapat kita jumpai di masyarakat Indonesia yaitu misalnya pelanggaran di bidang tata tertib berlalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan dalam hal lalu lintas ini sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa saja dan lumrah, yang akhirnya hal tersebut menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat kita ini. Banyak orang yang melanggar kalau sudah  lengkap memiliki surat-surat yang diperlukan dalam berkendara seolah-olah boleh berbuat apa saja. Hal-hal tersebutlah yang menimbulkan suatu kebiasaan untuk melanggar hukum atau aturan dalam berlalu lintas, dan itu harus kita hindari. Berikut ini ialah contoh data yang penulis temukan mengenai jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Minahasa dalam rentang waktu Januari-September 2017 :

Bisa kita lihat bahwa angka jumlah pelanggaran lalu lintas di Minahasa cukup tinggi dalam kurun waktu tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Minahasa masih dapat dikatakan rendah. Padahal peraturan lalu lintas yang telah berlaku juga ditujukan untuk dapat menjamin keselamatan diri para pengendara kendaraan lalu lintas dan juga untuk menjamin ketertiban lalu lintas. Namun para pengendara kendaraan bermotor di Minahasa sepertinya masih saja ada beberapa yang belum sadar akan tujuan dan makna dari dibuatnya hukum dan peraturan lalu lintas yang telah berlaku, yang tentunya dipengaruhi beberapa faktor baik dalam diri (internal) pengendara maupun faktor eksternal seperti latar belakang pendidikan, ketegasan penegak hukum, dll.
            Jika kita kaitkan dengan teori fungsional struktural, dimana kebutuhan serta tujuan suatu masyarakat akan dapat terpenuhi jika komponen-komponen dalam masyarakatnya dapat melaksanakan tugas dan perannya masing-masing dengan baik. Mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Minahasa tersebut, tujuan peraturan lalu lintas yang telah diciptakan tidak akan tercapai apabila para pengendaranya sendiri tidak dapat patuh dan tidak sadar akan adanya hukum dan peraturan lalu lintas yang telah berlaku tersebut. Harus terdapat kesadaran dan niat yang sungguh-sungguh diantara berbagai pihak dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Para lembaga atau institusi penegak hukum khususnya kepolisian, masyarakat, para pengendara motor, dan pihak-pihak lainnya harus dapat menjalankan perannya masing-masing dengan baik supaya tujuan dari hukum atau peraturan dapat tercapai dengan baik.

B. Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum yang dilaksanakan di Indonesia ini masih terdapat beberapa orang yang ada dalam lembaga atau institusi penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan kurang baik. Mereka (lembaga penegak hukum) kurang dapat tegas dalam menggalakkan aturan dan hukum di dalam masyarakat. Akhirnya hal itu berdampak pada kepatuhan dan banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ada kecurangan maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menyebabkan pelanggaran yang terjadi nantinya dimanipulasi, sehingga seperti tidak ditemukannya pelanggaaran dalam sebuah kasus, yang nantinya dapat menyulitkan atau meniadakan proses penindakan. Selain itu juga dapat kita lihat dari beberapa kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, kurang responsifnya lembaga penegak hukum terhadap berbagai laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran. 
Lembaga atau institusi penegak hukum di Indonesia yaitu antara lain kepolisian (Polri), kejaksaan, badan peradilan, dll.  Kita coba lihat dalam hal pelaksanaan hukum di bidang lalu lintas, kita bisa melihat kebiasaan petugas polisi dalam menindak suatu pelanggaran di jalan. Dalam proses penindakan terhadap pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut, yang ditanyakan oleh petugas polisi tersebut dari awal hingga akhir seringkali hanya sebatas memeriksa surat-surat berkendara. Terkadang sebagian dari petugas polisi tidak mau untuk memberitahu atau membantu menyadarkan pelanggar tersebut akan pentingnya mematuhi aturan dan hukum dalam berlalu lintas. Bahkan jika ditanyai mengenai hukum tentang lalu lintas pun juga terkadang terdapat petugas polisi yang kurang begitu paham, sehingga ini pun menjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan hukum yang adil dan netral.

Sumber foto : https://asset.kompas.com/crops/II1tt56iq8Uh9fFYx8OyE_uT8IQ=/0x94:985x750/750x500/data/photo/2018/05/03/1686364211.jpg

Penegakkan hukum dalam hal berlalu lintas dilaksanakan bukan hanya untuk menyalahkan maupun sekedar mencari kesalahan para pengendara, namun juga untuk:
1. Upaya pencegahan supaya tidak terjadi insiden kecelakaan, timbulnya    kemacetan maupun berbagai masalah lalu lintas yang lain.
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu dengan adanya pelanggaran.
3. Sebagai upaya perwujudan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan,     ketertiban, serta kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Sebagai upaya peningkatan kualitas keselamatan pengguna jalan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
5. Terbangunnya budaya dalam tertib berlalu lintas.
6. Agar terdapat kepastian dalam menata keteraturan social dalam masyarakat.
7. Sebagai bagian dari edukasi dalam berlalu lintas.
Para petugas polisi memiliki wewenang dalam menindak pelanggar lalu lintas, namun jika mereka tidak dapat menjelaskan kesalahan yang diperbuat pelanggar ataupun menyertakan maupun menyebutkan pasal dan aturan hukum mana yang dilanggar, maka itu tentu terasa tidak adil juga bagi pelanggar karena mereka juga berhak untuk tahu dimana kesalahan mereka dan juga pasal atau bagian hukum/aturan mana yang telah ia langgar. Penegakkan hukum di bidang lalu lintas dalam hal petugas polisi dalam menyita surat-surat pengemudi ataupun kendaraan merupakan sebagai upaya paksaan, namun hakekat hukumnya bukanlah pada surat surat tersebut saja. Petugas kepolisian juga harusnya dapat lebih informatif dan edukatif dalam menangani atau menindak para pelanggar lalu lintas, karena itu adalah suatu cara yang dapat membantu meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, dan juga dapat meningkatkan kesadaran pelanggar akan adanya hukum berlalu lintas yang berlaku.

C. Jurnalistik
Jika kita memandang dari perpektif jurnalistik, tiap harinya kita tentu membaca maupun memperoleh informasi terkait berbagai peristiwa dan juga berita di media sosial, internet maupun cetak mengenai pelanggaran maupun pelaksanaan hukum. Namun, media-media di Indonesia sering kita temui mengandung unsur sensari ataupun clickbait dalam pemberitaannya, karena dengan menawarkan berita yang mengandung informasi sensasional akan lebih menarik perhatian para pembaca dan netizen, serta berita pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian masyarakat dan netizen untuk jadi bahan perbincangan dan juga bahan makian di kolom komentar. Terkadang jua media di Indonesia hanya memaparkan beritanya saja, tanpa menuliskan atau memberikan sesuatu yang bermanfaat pada pembaca berupa pandangan atau solusi yang dapat dijadikan edukasi bagi pembaca. Memang, dalam pemberitaan harus memenuhi unsur faktual agar berita yang disampaikan dan dipublikasi valid dan nyata adanya, namun tidak ada salahnya jika mereka dapat memberikan perspektif solusi yang edukatif juga yang bersumber maupun berdasar dari aturan hukum. Alangkah lebih beiknya jika media dapat menjadi lebih edukatif untuk para pembacanya agar membantu menyadarkan masyarakat akan adanya suatu aturan hukum.


Kesimpulan
Kesadaran hukum yang ada dalam diri masyarakat sangat ditentukan oleh seberapa jauh seseorang dalam memutuskan suatu pilihannya dalam berpikir untuk berbuat atau berperilaku, yang nantinya akan memilih patuh terhadap norma hukum  atau tidak. Oleh karena itu, kesadaran hukum merupakan suatu cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang harusnya dilakukan, serta apa yang seharusnya tidak dilakukan. Tingkat kesadaran hukum Indonesia masih kurang baik, yang mana dapat kita lihat dari perpektif bentuk pelanggaran, pelaksanaan hukum di Indonesia, dan juga dari sisi jurnalistik. Pelanggaran hukum yang dilakukan sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa saja dan lumrah, yang akhirnya hal tersebut menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat kita ini. Lembaga penegak hukum di Indonesia juga belum dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku. Terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi sehingga masyarakat dapat mematuhi ataupun melanggar hukum tersebut, terdapat juga banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Jika seluruh elemen dan komponen dalam masyarakat dapat mengerti dan membantu mulai dari diri sendiri untuk patuh terhadap hukum, maka hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran akan hukum. Awal dari membangun suatu kesadaran hukum pada masyarakat harus kita mulai dari keseriusan lembaga penegak hukum maupun pemimpin di masyarakat itu sendiri, karena merekalah yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat untuk dapat memahami serta melaksanakan hukum yang ada tersebut. 

Sumber Referensi :
- Hidir, Achmad. 2017. Mengapa Kesadaran Hukum Masyarakat Kita Masih Rendah.  https://www.kompasiana.com/achmadhidir/5903307c3fafbd8b4dcc5c55/mengapa-kesadaran-hukum-masyarakat-kita-masih-rendah diakses pada 5 Juni 2020 Pukul 13.26 WIB
- Kusuma, Panji. 2015. Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat. https://www.kompasiana.com/panjikusumayudha/55006891a333111e73510dbc/tingkat-kesadaran-hukum-masyarakat diakses pada 6 Juni 2020 Pukul 16.21 WIB
- Laksana, Chrysnanda. 2018. Hukum dan Penegakan Lalu Lintas. https://www.suarakarya.id/detail/78535/Hukum-dan-Penegakkan-Hukum-Lalu-Lintas diakses pada 6 Juni 2020 Pukul 16.45 WIB
- Sara, Elsa. 2014. APA ITU KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, FAKTOR-FAKTOR APA SAJA DAN UPAYA-UPAYA APA SAJA UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. https://www.academia.edu/12185104/APA_ITU_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT_FAKTOR-FAKTOR_APA_SAJA_DAN_UPAYA-UPAYA_APA_SAJA_UNTUK_MENINGKATKAN_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT diakses pada 8 Juni 2020 Pukul 14.01 WIB




Minggu, 22 Maret 2020

TEORI SOSIOLOGI KONTEMPORER - TEORI KONFLIK


Pengantar dan Sejarah Teori
Teori konflik ialah suatu pandangan bahwa masyarakat dalam sistem sosial terdiri atas kepentingan individu maupun kelompok berbeda yang memiliki usaha untuk mengalahkan serta mengambil alih elemen lain untuk terpenuhi kepentingannya. Teori konflik ini berkaitan dengan pelaksanaan dalam fungsional struktural yang rentan terjadi konflik antar elemen karena penyalahgunaan/perebutan kekuasaan dalam sistem sosial masyarakat.
Teori ini muncul sebagai teori alternatif perkembangan terkait dominasi fungsionalisme struktural(FS), dan merupakan hasil reaksi Dahrendorf atas terjadinya konflik dalam pelaksanaan teori FS,seperti gerakan protes besar di Amerika Serikat pada 1960 yang dihubungkan dengan perjuangan hak warga terkait isu-isu sosiopolitis mencakup penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan, birokratisasi berlebihan, dan masalah dalam industrialisasi.

Biografi Tokoh Teori
Kaitan Teori Konflik dengan pemikiran Marx yakni konflik muncul karena penguasaan sumber daya melalui kegiatan produksi yang mengontrol pihak lain. Hal ini memicu konflik antar kelas penguasa(Borjuis) dengan buruh(Proletar). Kaitan Weber, konflik muncul karena suatu kepentingan dengan penguasaan suprastruktur ideologi yang mengontrol pembuatan aturan melalui lembaga-lembaganya. Hal ini dapat mendukung kegiatan produksi berujung konflik/masalah yang memang sewajarnya terjadi dalam masyarakat.
Menurut Dahrendorf,konflik ialah kreasi individu yang penting dalam masyarakat. Coser berpendapat bahwa konflik tidak hanya mengarah pada perubahan sosial namun penguatan integrasi sosial, terciptanya kohesi, dan membantu fungsi komunikasi. Collins mengarahkan analisis konflik struktural(makro) dalam level individual(mikro) didasari kepentingan individu dengan penguasaan makro dalam sistem yang berujung menyebabkan konflik.

Asumsi Teori
Fokus/unit analisis teori konflik ialah melihat ketegangan, pertikaian, maupun konflik yang terjadi berpusat pada struktur dan institusi sosial berskala luas dalam sistem sosial. Konflik menyebabkan perubahan sosial dikarenakan kepentingan yang memperebutkan kekuasaan. Teori konflik ialah alternatif dari teori fungsional struktural(FS) yang sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Berbeda dengan FS dalam perspektif teori konflik, tidak selamanya di dalam masyarakat akan tunduk dan berada pada keteraturan. Pasti akan ada pihak-pihak tertentu yang memiliki keinginan untuk menguasai(mendominasi) pihak lain. Dampaknya yakni menyebabkan konflik karena adanya dominasi, koersi(paksaan), serta kekuasaan dalam masyarakat. Teori konflik juga membahas mengenai perbedaan otoritas yang kemudian melahirkan adanya superordinasi dan subordinasi.


Isi Teori
I. Masyarakat sebagai arena konflik/kompetisi sosial
Dalam teori konflik, konflik memang sewajarnya terjadi dalam berbagai sektor menyangkut sistem sosial dan kehidupan masyarakat. Dengan adanya masalah/konflik yang terjadi dalam masyarakat, akan menciptakan persaingan/kompetisi yang membuat tiap kelompok mengejar kepentingannya masing-masing. Dalam mengejar tujuan atau kepentingannya tersebut pasti dilakukan dengan cara-cara tertentu agar bisa mendapatkan kekuasaan, serta ketenangan sosial jika ia berhasil mendominasi kelompok lain secara temporer. Perlu disadari, dengan adanya konflik dalam masyarakat dapat menyebabkan perubahan sosial dan juga perkembangan di dalamnya.

II. Dominasi/Legitimasi
Terjadinya dominasi dalam beberapa kelompok sosial dapat membuat kelompok yang dominan tersebut untuk mengembangkan dengan lebih baik kelompok-kelompok sosial yang lebih koheren, yaitu terikat bersama oleh jaringan komunikasi yang ruwet daripada kelas sosial subordinat. Perbedaan antara kelas sosial bersifat cukup jauh dalam akses-akses pengendalian sistem budaya. Yaitu, kelas sosial atas dapat mengembangkan simbol yang sangat diartikulasi dan sistem ideologis yang mereka paksakan pada kelas sosial yang lebih rendah. Sementara di kelas sosial bawah terlegitimasi oleh sistem ideologis dari kelompok kelas atas yang mendominasi, yang bersifat koersif(paksaan) karena kelas sosial bawah sistem simbolnya kurang berkembang sehingga tidak punya kontrol yang lebih.

III. Konflik Kelas Masyarakat Modern
Konflik kelas masyarakat modern terjadi disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan antar individu maupun kelompok berbentuk perebutan kekuasaan, jabatan, kehormatan dan lain-lain. Konflik antar kelas sosial biasanya terjadi pada kelas bawah(buruh) dan atas(majikan) di dalam struktur masyarakat industri. Kelas bawah(buruh) menuntut perbaikan upah/gaji kepada pemerintah maupun perusahaan adalah salah satu wujud konflik antar golongan. Upah kelas bawah yang kecil dianggap memunculkan isu ketidakadilan, ketimpangan sosial, dsb yang jika tak terseimbangkan akan terjadi ketegangan hubungan produksi dalam sistem produksi kapitalis antara kelas bawah(buruh) dengan atas(majikan,penguasa) berujung gerakan sosial yang besar, yaitu sebuah revolusi yang bisa berupa aksi massa yang terkoordinir oleh kelas bawah.

IV. Konflik Fungsional
Coser mengungkapkan bahwa konflik dapat bersifat fungsional(baik) dan juga disfungsional(perpecahan) untuk hubungan dan struktur-struktur yang tidak terangkum dalam sistem sosial sebagai suatu kompleksitas. Ia berpendapat bahwa konflik bisa merubah bentuk interaksi. Proposisi pengadu-dombaan dapat diterima penguasa, menunjukkan hubungan dominasi serta konflik kepentingan, pihak dominan dan penguasa akan meraih keuntungan dari suasana konflik yang terjadi. Konflik yang terjadi dapat dipandang fungsional positif jika konflik tersebut bersifat konstruktif yakni dapat memperkuat kelompok dan sebaliknya memiliki fungsional negatif jika konflik itu bergerak melawan struktur. Karena konflik secara positif dapat meredakan ketegangan yang ada dalam kelompok yang meyakinkan integritas kelompok disebabkan oleh peningkatan interaksi dan juga keseimbangan.

V. Konflik Formal/Informal
Konflik ini dapat terjadi di lingkungan organisasi formal maupun informal. Konflik formal/informal ini dapat disebabkan oleh faktor internal yaitu diantaranya kesalahpahaman antar individu/kelompok, perbedaan kepentingan/pendapat, pihak tertentu yang telah mengalami kerugian,dll. Selain itu konflik juga bisa terjadi oleh faktor eksternal, misalnya konflik terjadi karena dipanasi oleh pihak lain diluar organisasi tertentu secara sengaja ataupun tidak. Hal ini bisa dilakukan dengan jalan mengadu-domba antara pihak-pihak yang terlibat konflik tersebut. Dalam organisasi sulit membedakan antara persaingan sehat dengan konflik. Sebab persaingan meskipun disebut sehat, pada hakekatnya ialah konflik juga. Hanya dalam persaingan sehat justru harus memunculkan efek positif, yakni pihak-pihak yang bersaing diharap berlaku jujur dan adil.

Aplikasi Teori
Saya membahas konflik transportasi online dengan transportasi konvensional sebagai contoh konflik masyarakat modern. Dengan kemajuan teknologi, masyarakat diberikan kemudahan memakai jasa transportasi. Sifat masyarakat modern yang ingin serba instan, beragam promosi, kenyamanan dan keamanan yang ditawarkan jasa transportasi online menjadi kelebihan yang mempengaruhi minat masyarakat juga mendukung penggunaan transportasi online. Dalam hal ini, perusahaan transportasi online memiliki kelebihan sumber daya yakni penguasaan teknologi yang tidak dimiliki pihak konvensional.
Seiring meningkatnya pelanggan transportasi online, maka penumpang yang biasanya naik transportasi konvensional akan menurun karena terjadi konflik dikarenakan tidak ingin kehilangan target pasar sampai perebutan penumpang. Konflik berlanjut sampai terjadi kekerasan dan menimbulkan korban juga. Contoh konflik ini sesuai dengan teori konflik oleh Coser, mengenai penyebab konflik. Konflik terjadi ketika individu merasa dilanggar haknya dan akhirnya menjadi mempertanyakan legitimasi yang ada. Ketidakadilan dirasakan oleh supir transportasi konvensional. Demonstrasi muncul dimana-mana, dan pemerintah akhirnya membuat aturan mengenai larangan tempat penjemputan penumpang bagi transportasi online dan konvensional. Konflik ini termasuk dalam konflik realistik, karena memperebutkan sesuatu yang konkret atau material yaitu sumber ekonomi. Konflik ini juga bisa disebut sebagai konflik yang fungsional, sesuai dengan pemikiran Coser tentang fungsi positif konflik yakni meningkatkan kemampuan adaptif dalam suatu sistem. Yang terjadi ialah dalam masing-masing kedua pihak transportasi online dan konvensional terjadi solidaritas antar masing-masing kelompok.

Referensi :
-           Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern,Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: Rajawali Pers
-           Ritzer, George. 2011. Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
-           Syawaludin, Mohammad. 2014. Memaknai Konflik dalam Perspektif Sosiologi
Melalui Pendekatan Konflik Fungsional
http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/136/121 (diakses pada Jumat, 1 November 2019, pukul 16.24 WIB)

Senin, 02 Maret 2020

TEORI SOSIOLOGI KONTEMPORER - FUNGSIONALISME STRUKTURAL




Pengantar dan sejarah Teori
Teori struktural fungsional merupakan teori yang menekankan suatu sistem oleh masyarakat yang berintegrasi dan mempunyai struktur yang terdiri dari banyak lembaga yang memiliki fungsinya tersendiri. Kecenderungan dalam masyarakat tersebut menciptakan suatu konsensus dan keteraturan sosial diantara anggotanya yang berkontribusi menjalankan fungsi dan statusnya dalam masyarakat. Keseluruhan bagian tersebut akan saling beradaptasi terhadap perubahan internal maupun eksternal dari masyarakat. Pasca Perang Dunia II, fungsionalisme struktural berkuasa selama berupuluh tahun sebagai suatu paradigma di dalam sosiologi Amerika Serikat kontemporer.  Hal ini dipicu oleh teori Parsons yang dinilai optimis. Di masa itu, Parsons mengungkapkan suatu keyakinan yang optimis terhadap perubahan dan keberlangsungan sistem.

Biografi Tokoh Teori


Penekanan Auguste Comte yang terkait fungsional struktural dalam kajian utamanya yakni aspek keteraturan (statis) serta perkembangan masyarakat (dinamis). Penekanannya terlihat pada kebutuhan adanya keteraturan sosial. Sedangkan penekanan Durkheim lebih kepada aspek persatuan (integrasi) atau solidaritas (kesadaran kolektif) serta konsep anomie yang menggambarkan kegagalan masyarakat dalam mempertahankan integrasi dan solidaritasnya dalam masyarakat. Talcott Parsons lahir pada 1902 di Colorado Springs, Colorado.


Talcott Parsons menjadi instruktur di Harvard tahun 1927, berpindah jurusan dan menetap sampai akhir hayatnya tahun 1979. Sementara Robert Merton lahir pada 4 Juli 1910 di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat. Merton merupakan salah satu mahasiswa dari Parsons disaat memulai karir mengajarnya di Harvard.

Asumsi Teori
Fokus/unit analisis fungsional struktural yaitu menekankan pada fakta sosial. Karena fungsional struktural ada dalam paradigma fakta sosial dan teorinya berlevel makro yang memperhatikan struktur dan lembaga sosial berskala besar. Fakta sosial merupakan cara bertindak, berpikir, dan merasa yang ada di luar individu dan bersifat memaksa serta terbentuk karena adanya pola dalam masyarakat. Dalam struktur sosial terdapat beberapa sifat fakta sosial yakni : umum (general) yang fakta sosialnya merupakan milik bersama dan tersebar luas; eksternal yang fakta sosialnya berada diluar pertimbangan-pertimbangan seseorang dan telah ada begitu saja; dan memaksa (koersif) yang mempunyai kekuatan menekan dan memaksa individu untuk menerima dan melaksanakannya.




Isi Teori
I. Masyarakat sebagai Sistem Konsensus dan Keseimbangan Sosial
Demi terciptanya sistem konsensus dan terjaganya keseimbangan sosial, Masyarakat dapat dilihat dari sistem keseluruhan struktur dan setiap bagian terintegrasi menjadi satu. Setiap bagian punya peran dan fungsi yang berbeda namun saling berkaitan, menciptakan konsensus dan keterkaitan sosial. keseluruhan bagian akan saling beradaptasi, baik itu terhadap perubahan internal maupun eksternal masyarakat. Konsesusyang terlaksana menghasilkan sebuah keteraturan sosial, struktur berjalan sesuai dengan fungsi yang terintegrasi dalam sistem, sehingga terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat.

II. Analisis dan Syarat Fungsional Masyarakat
Dalam menjalankan fungsi sistem masyarakat, diperlukan syarat fungsional masyarakat dalam sistem. Berikut ialah skema AGIL sebagai persyaratan fungsional masyarakat serta penjelasan analisisnya :
1. Adaptasi
Sistem harus menyesuaikan lingkungan sekitarnya dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhannya terhadap berbagai situasi dan perubahan. Adaptasi berkaitan dengan nilai ekonomi, yang harus dikontrol untuk memenuhi kebutuhan sumber daya dan dapat tersalurkan ke seluruh sistem.
2. Goal Attainment
Sistem harus bisa menentukan dan mencapai tujuan utamanya. Hal ini berkaitan dengan nilai politik, yang diamanatkan untuk merealisasikan tujuan utama melalui sistem dalam masyarakat.
3. Integrasi
Sistem harus bisa mengatur hubungan antar bagian atau elemen, serta hubungan antara tiga syarat fungsional lainnya (A,G,L). Integrasi berkaitan dengan nilai hukum yang kemudian dipahami sebagai sebuah usaha pengatur dan koordinasi hubungan antar bagian elemen dan sistem dalam masyarakat.
4. Latensi (Nilai kolektif)
Sistem harus mampu membuat, dan menjaga nilai-nilai kesadaran kolektif. Latensi berkaitan dengan nilai-nilai keluarga, pendidikan, dan juga agama yang berfungsi dalam keberlangsungan hidup masyarakat melalui proses sosialisasi, institusionalisasi, dan juga internalisasi.

III. Fungsional/Disfungsional
Suatu hal mampu disebut fungsional/disfungsional berdasarkan pada tindakan sosial yang ada. Parson berpendapat, Seluruh struktur sosial yang mempunyai fungsi positif (fungsional) bagi sistem akan menghasilkan keteraturan sosial. Tetapi hal ini ditolak oleh Merton. Menurutnya, tidak semua struktur sosial berfungsi positif, ada yang berfungsi negatif (disfungsional) yang menghasilkan deviasi atau penyimpangan. Adanya fungsional/disfungsional bertujuan untuk mengintegrasikan seseorang kedalam sistem masyarakat, supaya dapat menyesuaikan aturan dan dapat diterima oleh keseluruhan masyarakat.

IV. Teori Tindakan Sosial
Tindakan sosial takkan pernah lepas dari struktur sosial. Sistem Tindakan tersusun dalam dua cara yaitu:lewat “Arus Informasi” yaitu sistem budaya mengontrol sistem-sistem dibawahnya; dan lewat “Arus Energi” yaitu sistem perilaku memperkuat sistem-sistem diatasnya. Sistem tindakan sosial terbagi menjadi 4 sistem, yaitu:
1. Sistem Budaya
Berpegang teguh pada adanya nilai/tradisi dalam masyarakat, memediasi interaksi antar manusia dan mengintegrasikan sistem sosial dalam bentuk norma, nilai dan kepribadian (diinternalisasi). Sistem budaya mempengaruhi sistem secara kompleks melalui sosialisasi,institusionalisasi,dan internalisasi.
2. Sistem Sosial
Mengajarkan individu yang akan melakukan tindakan, untuk berdasarkan pada aturan dalam masyarakat. Penekanan Parsons lebih pada “Status dan Peran” yang ditempati dan dilakukan oleh individu atau institusi sosial dalam masyarakat, utamanya nilai signifikasi dalam sistem yang lebih luas.
3. Sistem Kepribadian
Menekankan pada tindakan hal penampilan. Sistem ini dikendalikan oleh sistem budaya dan sistem sosial. Sistem kepribadian merupakan serangkaian sistem orientasi dan motivasi,yang berpengaruh dalam penentuan tindakan sosial individu.
4. Sistem Perilaku
Lebih berpegang teguh pada tindakan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam masyarakat. Penekanan Parsons hanya dalam aspek karakter perilaku individu yang terbentuk melalui proses pengondisian dan pembelajaran dalam keseharian masyarakat.

Aplikasi Teori
Sebagai contoh aplikasi teori, sistem transportasi di kota pada zaman modern serba digital. Beberapa tahun belakang, angkutan konvensional sangat tidak memadai fasilitasnya,ribet,kotor,dll. Namun masyarakat tetap perlu kebutuhan untuk pergi kemanapun dengan nyaman, aman, cepat, dan murah. Lembaga ekonomi mencoba memenuhi kebutuhan transportasi umum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi modern.
Perusahaan berusaha menyediakan transportasi online seperti ojek online,dan taxi online sebagai angkutan umum. Karena cara mendapatkannya secara instan, dan penggunaannya sesuai kebutuhan pelanggan. Hasilnya kebutuhannya terpenuhi untuk sampai tempat tujuan, Perusahaan sebagai lembaga ekonomi mendapat keuntungan. Hal ini dapat dikatakan bahwa lembaga ekonomi telah fungsional, melaksanakan perannya dengan baik karena memenuhi kebutuhan masyarakat melalui jasa yang ditawarkan.
Beberapa tahun terakhir dampak negatif muncul, yaitu ketegangan-ketegangan di masyarakat,karena pihak angkutan konvensional (ojek pangkalan,angkot,becak,dll) unjuk rasa dikarenakan kehilangan pelanggan dan merugi atas hadirnya transportasi online. Adanya ketegangan masyarakat tersebut, lembaga politik melalui pemerintah mengambil langkah penyesuaian(adaptasi) dengan membuat aturan mengenai larangan tempat penjemputan penumpang. Transportasi online tidak boleh mengambil penumpang dibeberapa area penjemputan angkutan konvensional, seperti terminal, stasiun,bandara,dll. Hal ini pemerintah sebagai lembaga politik dinilai fungsional, karena menjalankan fungsinya dengan mengatur keseimbangan sosial dalam masyarakat melalui hak dan wewenangnya. Adanya aturan ini, membuat pengusaha transportasi online,masyarakat, dan angkutan konvensional untung serta keseimbangan dapat terkontrol.