Teori struktural
fungsional merupakan teori yang menekankan suatu sistem oleh masyarakat yang
berintegrasi dan mempunyai struktur yang terdiri dari banyak lembaga yang
memiliki fungsinya tersendiri. Kecenderungan dalam masyarakat tersebut
menciptakan suatu konsensus dan keteraturan sosial diantara anggotanya yang
berkontribusi menjalankan fungsi dan statusnya dalam masyarakat. Keseluruhan
bagian tersebut akan saling beradaptasi terhadap perubahan internal maupun
eksternal dari masyarakat. Pasca Perang Dunia II, fungsionalisme struktural
berkuasa selama berupuluh tahun sebagai suatu paradigma di dalam sosiologi
Amerika Serikat kontemporer. Hal ini
dipicu oleh teori Parsons yang dinilai optimis. Di masa itu, Parsons
mengungkapkan suatu keyakinan yang optimis terhadap perubahan dan keberlangsungan
sistem.
Penekanan Auguste Comte
yang terkait fungsional struktural dalam kajian utamanya yakni aspek
keteraturan (statis) serta perkembangan masyarakat (dinamis). Penekanannya
terlihat pada kebutuhan adanya keteraturan sosial. Sedangkan penekanan Durkheim
lebih kepada aspek persatuan (integrasi) atau solidaritas (kesadaran kolektif)
serta konsep anomie yang menggambarkan kegagalan masyarakat dalam
mempertahankan integrasi dan solidaritasnya dalam masyarakat. Talcott Parsons
lahir pada 1902 di Colorado Springs, Colorado.
Talcott Parsons menjadi instruktur di Harvard tahun 1927, berpindah jurusan dan menetap sampai akhir hayatnya tahun 1979. Sementara Robert Merton lahir pada 4 Juli 1910 di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat. Merton merupakan salah satu mahasiswa dari Parsons disaat memulai karir mengajarnya di Harvard.
Talcott Parsons menjadi instruktur di Harvard tahun 1927, berpindah jurusan dan menetap sampai akhir hayatnya tahun 1979. Sementara Robert Merton lahir pada 4 Juli 1910 di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat. Merton merupakan salah satu mahasiswa dari Parsons disaat memulai karir mengajarnya di Harvard.
Asumsi Teori
Fokus/unit analisis
fungsional struktural yaitu menekankan pada fakta sosial. Karena fungsional
struktural ada dalam paradigma fakta sosial dan teorinya berlevel makro yang
memperhatikan struktur dan lembaga sosial berskala besar. Fakta sosial
merupakan cara bertindak, berpikir, dan merasa yang ada di luar individu dan
bersifat memaksa serta terbentuk karena adanya pola dalam masyarakat. Dalam
struktur sosial terdapat beberapa sifat fakta sosial yakni : umum (general)
yang fakta sosialnya merupakan milik bersama dan tersebar luas; eksternal yang
fakta sosialnya berada diluar pertimbangan-pertimbangan seseorang dan telah ada
begitu saja; dan memaksa (koersif) yang mempunyai kekuatan menekan dan memaksa
individu untuk menerima dan melaksanakannya.
Isi Teori
I. Masyarakat sebagai Sistem Konsensus dan Keseimbangan
Sosial
Demi
terciptanya sistem konsensus dan terjaganya keseimbangan sosial, Masyarakat
dapat dilihat dari sistem keseluruhan struktur dan setiap bagian terintegrasi
menjadi satu. Setiap bagian punya peran dan fungsi yang berbeda namun saling
berkaitan, menciptakan konsensus dan keterkaitan sosial. keseluruhan bagian
akan saling beradaptasi, baik itu terhadap perubahan internal maupun eksternal
masyarakat. Konsesusyang terlaksana menghasilkan sebuah keteraturan sosial,
struktur berjalan sesuai dengan fungsi yang terintegrasi dalam sistem, sehingga
terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat.
II. Analisis dan Syarat Fungsional Masyarakat
Dalam
menjalankan fungsi sistem masyarakat, diperlukan syarat fungsional masyarakat
dalam sistem. Berikut ialah skema AGIL sebagai persyaratan fungsional
masyarakat serta penjelasan analisisnya :
1. Adaptasi
Sistem
harus menyesuaikan lingkungan sekitarnya dan menyesuaikan lingkungan dengan
kebutuhannya terhadap berbagai situasi dan perubahan. Adaptasi berkaitan dengan
nilai ekonomi, yang harus dikontrol untuk memenuhi kebutuhan sumber daya dan
dapat tersalurkan ke seluruh sistem.
2. Goal Attainment
Sistem
harus bisa menentukan dan mencapai tujuan utamanya. Hal ini berkaitan dengan
nilai politik, yang diamanatkan untuk merealisasikan tujuan utama melalui
sistem dalam masyarakat.
3. Integrasi
Sistem
harus bisa mengatur hubungan antar bagian atau elemen, serta hubungan antara
tiga syarat fungsional lainnya (A,G,L). Integrasi berkaitan dengan nilai hukum
yang kemudian dipahami sebagai sebuah usaha pengatur dan koordinasi hubungan
antar bagian elemen dan sistem dalam masyarakat.
4. Latensi (Nilai kolektif)
Sistem
harus mampu membuat, dan menjaga nilai-nilai kesadaran kolektif. Latensi
berkaitan dengan nilai-nilai keluarga, pendidikan, dan juga agama yang
berfungsi dalam keberlangsungan hidup masyarakat melalui proses sosialisasi,
institusionalisasi, dan juga internalisasi.
III. Fungsional/Disfungsional
Suatu
hal mampu disebut fungsional/disfungsional berdasarkan pada tindakan sosial
yang ada. Parson berpendapat, Seluruh struktur sosial yang mempunyai fungsi
positif (fungsional) bagi sistem akan menghasilkan keteraturan sosial. Tetapi
hal ini ditolak oleh Merton. Menurutnya, tidak semua struktur sosial berfungsi
positif, ada yang berfungsi negatif (disfungsional) yang menghasilkan deviasi
atau penyimpangan. Adanya fungsional/disfungsional bertujuan untuk
mengintegrasikan seseorang kedalam sistem masyarakat, supaya dapat menyesuaikan
aturan dan dapat diterima oleh keseluruhan masyarakat.
IV. Teori Tindakan Sosial
Tindakan
sosial takkan pernah lepas dari struktur sosial. Sistem Tindakan tersusun dalam
dua cara yaitu:lewat “Arus Informasi” yaitu sistem budaya mengontrol
sistem-sistem dibawahnya; dan lewat “Arus Energi” yaitu sistem perilaku
memperkuat sistem-sistem diatasnya. Sistem tindakan sosial terbagi menjadi 4
sistem, yaitu:
1. Sistem Budaya
Berpegang
teguh pada adanya nilai/tradisi dalam masyarakat, memediasi interaksi antar
manusia dan mengintegrasikan sistem sosial dalam bentuk norma, nilai dan
kepribadian (diinternalisasi). Sistem budaya mempengaruhi sistem secara
kompleks melalui sosialisasi,institusionalisasi,dan internalisasi.
2. Sistem Sosial
Mengajarkan
individu yang akan melakukan tindakan, untuk berdasarkan pada aturan dalam
masyarakat. Penekanan Parsons lebih pada “Status dan Peran” yang ditempati dan
dilakukan oleh individu atau institusi sosial dalam masyarakat, utamanya nilai
signifikasi dalam sistem yang lebih luas.
3. Sistem Kepribadian
Menekankan
pada tindakan hal penampilan. Sistem ini dikendalikan oleh sistem budaya dan
sistem sosial. Sistem kepribadian merupakan serangkaian sistem orientasi dan
motivasi,yang berpengaruh dalam penentuan tindakan sosial individu.
4. Sistem Perilaku
Lebih
berpegang teguh pada tindakan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh
dilakukan dalam masyarakat. Penekanan Parsons hanya dalam aspek karakter
perilaku individu yang terbentuk melalui proses pengondisian dan pembelajaran
dalam keseharian masyarakat.
Aplikasi Teori
Sebagai contoh aplikasi
teori, sistem transportasi di kota pada zaman modern serba digital. Beberapa
tahun belakang, angkutan konvensional sangat tidak memadai
fasilitasnya,ribet,kotor,dll. Namun masyarakat tetap perlu kebutuhan untuk
pergi kemanapun dengan nyaman, aman, cepat, dan murah. Lembaga ekonomi mencoba
memenuhi kebutuhan transportasi umum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi
modern.
Perusahaan berusaha
menyediakan transportasi online seperti ojek online,dan taxi online sebagai
angkutan umum. Karena cara mendapatkannya secara instan, dan penggunaannya
sesuai kebutuhan pelanggan. Hasilnya kebutuhannya terpenuhi untuk sampai tempat
tujuan, Perusahaan sebagai lembaga ekonomi mendapat keuntungan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa lembaga ekonomi telah fungsional, melaksanakan perannya dengan
baik karena memenuhi kebutuhan masyarakat melalui jasa yang ditawarkan.
Beberapa tahun terakhir
dampak negatif muncul, yaitu ketegangan-ketegangan di masyarakat,karena pihak
angkutan konvensional (ojek pangkalan,angkot,becak,dll) unjuk rasa dikarenakan
kehilangan pelanggan dan merugi atas hadirnya transportasi online. Adanya
ketegangan masyarakat tersebut, lembaga politik melalui pemerintah mengambil
langkah penyesuaian(adaptasi) dengan membuat aturan mengenai larangan tempat
penjemputan penumpang. Transportasi online tidak boleh mengambil penumpang
dibeberapa area penjemputan angkutan konvensional, seperti terminal,
stasiun,bandara,dll. Hal ini pemerintah sebagai lembaga politik dinilai
fungsional, karena menjalankan fungsinya dengan mengatur keseimbangan sosial
dalam masyarakat melalui hak dan wewenangnya. Adanya aturan ini, membuat
pengusaha transportasi online,masyarakat, dan angkutan konvensional untung
serta keseimbangan dapat terkontrol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar