Tindak Kejahatan Klithih dalam Perspektif Teori Kejahatan secara Sosiologis
oleh: Alvin Sandyka Bramasta
Ilustrasi contoh tindak kejahatan
Sumber: https://omahpublik.id/files/uploads/2021/02/klitih-jogja-01.jpg
Tindak Kejahatan
Kejahatan dan kriminalitas merupakan suatu hal yang dapat kita temui di dalam masyarakat, yang dapat kita lihat secara langsung maupun tidak langsung melalui media massa. Tindak kejahatan dapat menimbulkan korban luka, korban jiwa, maupun kehilangan harta benda. Tindak kejahatan maupun kriminalitas juga dapat kita lihat dalam perspektif sosiologis, melalui kajian sosiologi kriminal. Sosiologi kriminal adalah ilmu yang mengkaji tentang kejahatan dari sisi sosiologis. Seperti yang kita ketahui, lingkungan juga dapat berkontribusi dalam perilaku kejahatan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai sebuah tindak kejahatan yang mana hal tersebut berkaitan dengan pelaku kejahatan dimana kita juga akan mengaitkan tindak kejahatan tersebut dengan teori-teori kejahatan dalam perspektif sosiologis.
Klihtih sebagai Tindakan Kejahatan Kelompok
Contoh tindak kejahatan yang akan saya bahas kali ini merupakan tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh lingkungan sekitar saya dahulu di saat saya masih di SMA, yang mana teman-teman saya dari sekolah yang sama kerap melakukan klithih (menargetkan siswa sekolah lain untuk dikasari dengan cara dipukul, diancam senjata tajam, dll pada saat di jalan untuk tujuan tertentu) dan juga beberapa kali terlibat aksi tawuran antar geng sekolah. Klithih dan tawuran ini merupakan tindak kejahatan yang menyimpang dan sering dianggap sebagai bagian dari kenakalan remaja. Pada konteks kenakalan remaja, lahir dikarenakan adanya gejolak-gejolak sosial di masyarakat. Adanya nilai-nilai dan perbedaan dalam kehidupan yang tidak sesuai dengan cara-cara yang dilakukan oleh para remaja yang delinkuen. Pada umumnya, remaja yang delinkuen melakukan hal-hal yang menyalahi norma-norma sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, persoalan atau masalah yang lahir di masyarakat dibedakan menjadi dua hal, yakni problem-problem di masyarakat itu sendiri (scientific of social problems) dengan problem-problem sosial (ameliorative or social problems). Hal yang utama menyangkut analisa tentang macam-macam gejala abnormal dalam masyarakat dengan maksud untuk memperbaikinya atau bahkan menghilangkannya.
Klithih sendiri sebenarnya sebuah kosa kata yang berasal dari Bahasa Jawa yang ada di Yogyakarta, yang mana mempunyai pengertian yaitu suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang keluar rumah tanpa tujuan(tempat maupun niat tertentu), dan hanya untuk sekedar mencari angin di luar rumah. Dalam Bahasa Indonesia hal ini lebih familiar disebut dengan “Keluyuran”. Hal ini kemudian berkembang dalam dunia kenakalan remaja di Yogyakarta, pemaknaan klithih kemudian dimaknai sebagai aksi kekerasan menggunakan senjata tajam atau tindak-tanduk kriminal anak di bawah umur di luar kelaziman. Dalam istilah lain, klithih diidentifikasikan sebagai aktivitas berkeliling kota menggunakan kendaraan yang dilakukan oleh oknum remaja. Aksi ini lebih cenderung bermakna konotatif, karena aksi yang dilakukan oleh oknum remaja yang nglithih biasanya tak lepas dari vandalisme dan kekerasan yang dapat memancing keresahan publik di Yogyakarta. Menurut Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dofiri M.Si. , klithih mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu pelakunya pelajar, korbannya pelajar, dan menggunakan sepeda motor. Geng sekolah tersebut berasal dari sebuah SMA yang terletak di Kabupaten Sleman bagian utara. Mereka melakukan tindak kejahatan tersebut karena tergabung dalam geng sekolah yang mana hal tersebut ilegal (bagi sekolah) karena dapat mencoreng nama sekolah. Di kelas saya sendiri terdapat 4 orang yang tergabung dalam geng sekolah tersebut.
Geng sekolah ini terbentuk sudah dari lama dan anggotanya itu direkrut turun temurun antar generasi atau tiap angkatan pasti ada yang merekrut dan yang direkrut. Saya pernah bertanya pada teman kelas saya yang tergabung dalam geng tersebut bahwa motivasi ia bergabung dan rela melakukan tindakan klithih dan tawuran itu karena ingin mencari jati diri dan meningkatkan eksistensi geng sekolahnya. Kemudian ia mengatakan bahwa jika aksi klithih yang dilakukan oleh geng-geng SMA itu dilakukan tiap mereka pulang sekolah atau di waktu siang sampai sore hari, namun untuk malam hari mereka tidak melakukan karena malah biasanya jika klithih dilakukan malam hari justru pelakunya itu dari kalangan umum maupun orang yang terpengaruh miras maupun narkoba. Untuk penyebab mengapa tindak kejahatan klithih dan tawuran antar geng sekolah ini dilakukan umumnya disebabkan oleh geng-geng sekolah tersebut, terutama di SMA yang berawal karena ada perselisihan antar geng tersebut, kemudian lanjut ke tawuran, vandal, dan juga klithih.
Tentu tindak kejahatan tersebut dapat merugikan korban maupun siswa SMA yang di sekolahnya terdapat geng-geng seperti itu. Dikarenakan siswa dapat terancam keselamatannya ketika mereka di jalan terutama pada waktu pulang sekolah. Walaupun hal tersebut menyangkut antar geng sekolah, namun dampaknya dapat menjalar ke siswa-siswa SMA yang bersangkutan. Tentu sudah terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan memanggil siswa-siswa terkait yang bergabung dalam geng, kemudian memberi sanksi berupa skors, dll dan juga ada upaya juga dari kepolisian berupa pengamanan di saat pulang sekolah, patroli, membubarkan tempat atau markas geng sekolah yang berada di luar sekolah, dll.
Ilustrasi Klithih
https://suarapemudajogja.com/wp-content/uploads/2018/03/FENOMENA-KLITIH-DAN-KRISIS-MORAL-1024x528.jpg
Klithih dalam Perspektif Teori Kejahatan secara Sosiologis
Berdasarkan tindakan kejahatan berupa klithih maupun tawuran antar geng sekolah di atas, saya akan menghubungkannya dengan teori-teori kejahatan yang ada dalam perspektif sosiologis.
1. Differential Association Theory
Teori Differential Association ini dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland yang mana menurutnya bahwa orang belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan dengan nilai dan sikap anti sosial serta pola-pola tingkah laku. Perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi. Jika dikaitkan dengan tindak kejahatan klithih maupun tawuran di atas yakni bahwa anggota geng pasti diajarkan beberapa cara dalam melakukan tindak kejahatan klithih maupun tawuran tersebut oleh senior-senior mereka. Mereka mempelajarinya karena terdapat proses komunikasi dalam interaksi sosial antara misalnya antar anggota geng yang sama, senior dengan junior dalam geng tersebut, dll. Tindakan yang diajarkan tersebut tentunya bersifat negatif karena nantinya mereka berpotensi untuk melanggar aturan, nilai, dan norma dalam lingkungan masyarakat secara umum.
2. Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)
Teori kedua yang dapat dikaitkan dengan adanya tindak kejahatan di atas yaitu teori kontrol sosial, dimana dalam teori ini melihat bahwa penyimpangan merupakan hasil kekosongan kontrol/pengendalian sosial. Motivasi melakukan kejahatan adalah bagian dari manusia, oleh karena itu bisa jadi para pelaku maupun calon pelaku ini mencoba menemukan jawaban mengapa orang tidak melakukan kejahatan. Dalam teori kontrol sosial ini juga lebih mengkaji kemampuan dari lembaga sosial bersangkutan untuk dapat membuat aturan yg lebih efektif baik dalam mengontrol, mencegah, maupun menyelesaikan permasalahan dan tindak kejahatan.
Adanya tindak kejahatan klithih maupun tawuran yang dilakukan oleh geng SMA merupakan sebuah hasil dari hilangnya atau kurangnya kontrol pengendalian sosial dari beberapa pihak terkait (sekolah dan kepolisian) terhadap mereka-mereka ini sehingga mereka dapat melakukan tindakannya secara lancar. Oleh karena itu jika dikaji dalam teori kontrol sosial ini pihak-pihak yang berkaitan yakni pihak sekolah, kepolisian, dan mungkin juga pihak pemerintah sebagai pembuat aturan dan undang-undang sebagai lembaga sosial yang berkaitan harus lebih dapat mengontrol dalam mencegah maupun menyelesaikan tindak kejahatan ini dengan beberapa upaya yang dapat ditempuh atau dilakukan.
Adapun tipe-tipe dalam kontrol sosial ini. Berikut ini merupakan tipe-tipe kontrol sosial beserta kaitannya dengan tindak kejahatan geng sekolah berupa klithih dan tawuran pelajar:
a. Keterikatan : hubungan sosial yang lemah membuat orang bebas terlibat dalam penyimpangan. Keterikatan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sebuah hubungan dan interaksi yang mana tujuannya juga dapat mencegah seseorang untuk melakukan penyimpangan. Para anggota geng sekolah ini sangat berkemungkinan jika mereka kurang memiliki keterikatan terhadap orang tuanya, guru di sekolah, maupun juga orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya yang kemudian mereka merasa lebih bebas untuk bergaul dengan siapa, yang kemudian dapat berbuat hal-hal negatif seperti penyimpangan melanggar aturan nilai dan norma dalam masyarakat salah satunya dengan melakukan klithih ataupun tawuran yang dilakukan dengan teman atau anggota satu gengnya di sekolah dengan tujuan tertentu.
b. Kesempatan : meminimalisir kesempatan calon pelaku dalam melakukan tindak kejahatan juga merupakan hal yang penting dalam mengontrol tindak kejahatan. Seperti yang telah dilakukan pihak kepolisian dan sekolah, jika dikaitkan dengan tindak kejahatan di atas tadi bahwa pihak kepolisian sudah berupaya meminimalisir kesempatan anggota geng sekolah dalam melakukan tindak kejahatannya dengan berpatroli dan menjaga keamanan di sekitar sekolah di waktu jam pulang sekolah, dll. Kemudian juga pihak sekolah juga sudah berupaya dengan memanggil para anggota geng beserta orang tuanya agar mereka dapat mengontrol anaknya di rumah dengan baik, kemudian juga memberi sanksi tegas berupa skorsing pada pelaku klithih maupun tawuran antar geng sekolah. Hal-hal tersebut dilakukan demi meminimalisir kesempatan dalam mencegah dan menanggulangi mereka dalam melakukan tindak kejahatan atas nama geng sekolah.
c. Keterlibatan : keterlibatan secara aktif maka tidak akan menyimpang. Apabila mereka lebih melibatkan diri mereka terhadap suatu hal misalnya bergabung dalam OSIS, kegiatan ekstrakurikuler tertentu, ikut organisasi tertentu yang bersifat positif akan sangat berkemungkinan mereka akan terbebas dari adanya kegiatan dalam geng sekolah tersebut. Harusnya mereka lebih menyibukkan diri untuk berkegiatan dalam grup atau organisasi lain yang lebih bersifat positif dan tidak merugikan orang lain.
d. Keyakinan: keyakinan yang kuat terhadap moralitas cenderung tidak menyimpang, yang jika dikaitkan dengan permasalahan di atas yakni harusnya kita memiliki atau memperdalam keyakinan maupun ilmu kita yang berkaitan dengan moralitas seperti lebih memperdalam dan mengimplementasikan ajaran-ajaran maupun nilai dalam agama, hukum, sosial, dll yang dapat membuat kita lebih dapat mengontrol diri kita dalam bertindak atau berperilaku.
Sumber referensi:
Anjani, Azka. 2017. Fenomena Klitih dalam Perspektif
Perubahan Sosial Selo Soemardjan https://www.academia.edu/35626176/Fenomena_Klitih_dalam_Perspektif_Perubahan_Sosial_Selo_Soemardjan , diakses pada 13 April 2021 pukul 10.05 WIB
Pamungkas, Zulfikar.2018. FENOMENA KLITHIH
SEBAGAI BENTUK KENAKALAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM DI KOTA
YOGYAKARTA. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/11387/ZULFIKAR%20PAMUNGKAS%2010410761.pdf , diakses pada 13 April 2021 pukul 10.36 WIB
http://scholar.unand.ac.id/28819/2/BAB%20I%20rvs.pdf1.pdf diakses pada 13 April 2021 pukul 11.03 WIB