Latar Belakang
Indonesia
merupakan sebuah negara yang di dalam kehidupan masyarakatnya terdapat hukum.
Dengan adanya hukum yang telah
dibentuk dan berlaku dalam kehidupan masyarakat, harusnya hukum tersebut dapat dilihat sebagai salah satu aspek yang sangat penting yang mana keberadaannya memiliki tujuan dalam mewujudkan dan terbentuknya sebuah kondisi dimana masyarakat yang
nyaman dan berkeadilan. Namun
terkadang dengan keberadaan hukum di
dalam masyarakat suatu negara, terdapat beberapa oknum atau orang yang tidak sadar dan tidak patuh akan adanya keberadaan hukum
tersebut. Sehingga perilaku oknum atau orang-orang tersebut dapat dikatakan
tidak mengindahkan keberadaan
hukum sebagai sarana sebagaimana yang dimaksud di atas dan juga tidak ikut mendukung menciptakan
masyarakat yang teratur. Adanya
oknum maupun orang-orang yang tidak mengindahkan hukum tersebut, dapat
menciptakan ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat. Hukum tersebut tidak dipatuhi, dilanggar, dicurangi, diakali, dan bahkan terdapat juga yang dimanipulasi
fungsinya oleh orang-orang
yang memiliki kepentingan,
ataupun orang yang masih tidak sadar dan menganggap tidak
pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Orang-orang ataupun oknum yang melanggar maupun yang tidak mematuhi hukum tersebut dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan
tidak patuh hukum dalam kajian sosiologi hukum.
Di
Indonesia sendiri, negaranya memiliki sistem hukum yang berlaku di berbagai
bidang kehidupan masyarakatnya. Sistem hukum Indonesia merupakan sebuah perpaduan
yang tercipta dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama
Belanda yang notabene dulunya merupakan penjajah bangsa Indonesia dengan waktu
yang lama, keberadaannya ternyata turut mempengaruhi hukum yang berlaku di
Indonesia hingga saat ini. Walaupun
terdapat sistem hukum yang berlaku di berbagai bidang kehidupan masyarakat pada
saat ini, namun dapat kita lihat sehari-harinya baik di media cetak, media
sosial, internet, maupun secara langsung bahwa masih terdapat banyak sekali
orang-orang yang tidak sadar akan hukum, yang menyebabkan akhirnya keberadaan
hukum tersebut diabaikan dan dilanggar. Dengan banyaknya penduduk di Indonesia
yang tersebar di berbagai daerah, rasanya semakin menambah kesulitan kita
maupun pemerintah dan para penegak hukum untuk dapat menyadarkan orang-orang
akan pentingnya hukum dalam kehidupan masyarakat. Para penegak hukum di
Indonesia maupun kita sebagai warga negara Indonesia pun terkadang juga heran
mengapa masih terdapat orang yang tidak sadar akan hukum sehingga mereka dapat
melanggarnya. Tentunya fenomena tersebut harus segera dapat kita cegah dan
selesaikan agar terciptanya masyarakat yang sadar dan taat akan hukum sehingga
kehidupan masyarakat dapat terjaga nyaman, aman, dan tentram.
Kesadaran Hukum
Kesadaran
hukum merupakan suatu kesadaran yang terdapat pada tiap individu manusia mengenai makna hukum itu
sendiri atau apa seharusnya
hukum itu, suatu jenis tertentu dari hidup
kejiwaan kita dimana kita membedakan
antara hukum dengan onrecht, yaitu antara
yang seharusnya kita lakukan dan tidak boleh dilakukan. Kesadaran hukum yang ada dalam
seseorang maupun masyarakat dengan
hukum itu sendiri memiliki keterkaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan faktor yang penting dalam penemuan hukum.
Oleh
karena itu, sumber dari segala hukum adalah kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, yang layak untuk disebut hukum ialah yang dapat memenuhi kesadaran hukum di kebanyakan orang, dan undang-undang yang tak sesuai dengan
kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Kesadaran
hukum memiliki makna bahwa kesadaran
mengenai apa yang seharusnya kita lakukan atau yang
seharusnya kita tidak lakukan pada orang lain. Ini berarti kesadaran akan
kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran mengenai kewajiban hukum tidak hanya berhubungan dengan kewajiban hukum yang berhubungan
dengan undang-undang atau peraturan
pemerintah yang lainnya saja, namun juga terhadap hukum yang tidak tertulis seperti hukum-hukum adat ataupun yang lain, yang
masih berlaku dan terdapat dalam lingkungan masyarakat. Terkadang kesadaran
hukum ini sering dilupakan oleh orang-orang demi memenuhi keinginan atau
kebutuhan tertentu, sehingga ia rela melanggar hukum yang telah berlaku.
Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia
Negara Indonesia yang dalam hal ini juga memiliki hukum yang berlaku dalam berbagai bidang tentu pasti terdapat tingkatan kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri menurut penulis masih tergolong rendah, terbukti dengan amsih banyaknya orang yang dapat kita lihat sehari-harinya baik secara langsung maupun dari media cetak, internet, dll. Di Indonesia, masyarakatnya mempercayakan penegakan hukumnya kepada lembaga hukum atau peradilan yang telah ada, diantaranya yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Namun, seringkali terdapat beberapa pelaku pelanggar hukum yang malah ada dalam lembaga atu institusi hukum maupun peradilan di Indonesia. Sehingga tidak hanya secara moral institusi tersebut menjadi sangat diragukan integritasnya, namun institusi maupun lembaga tersebut pun juga terjebak dalam satu kondisi ibarat "maling teriak maling". Tingkatan kesadaran hukum masyarakat Indonesia saat ini dapat kita pandang dari bentuk pelanggaran, pelaksanaan hukum, dan jurnalistik.
A. Bentuk Pelanggaran
Bentuk pelanggaran terjadi di Indonesia ini
terdapat banyak sekali, mulai dari tindakan kriminalitas, korupsi,
pelanggaran lalu lintas, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme,
penyalahgunaan hak maupun
wewenang, pelecehan seksual, pemerkosaan
dll. Bahkan banyak pelanggaran yang telah lama terjadi di negeri ini, masih banyak yang belum diselesaikan oleh lembaga hukum. Berbagai bentuk pelanggaran yang dapat kita jumpai di masyarakat Indonesia
yaitu misalnya pelanggaran di bidang tata tertib berlalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan dalam hal lalu lintas ini
sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa
saja dan lumrah, yang akhirnya hal tersebut menjadi suatu
kebiasaan dalam masyarakat kita ini. Banyak orang yang melanggar kalau sudah
lengkap memiliki surat-surat yang diperlukan dalam berkendara seolah-olah
boleh berbuat apa saja. Hal-hal
tersebutlah yang menimbulkan suatu kebiasaan untuk melanggar hukum atau aturan
dalam berlalu lintas, dan itu harus kita hindari. Berikut ini ialah contoh data
yang penulis temukan mengenai jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di
Minahasa dalam rentang waktu Januari-September 2017 :
Bisa kita lihat bahwa angka jumlah pelanggaran
lalu lintas di Minahasa cukup tinggi dalam kurun waktu tersebut. Hal ini
menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna kendaraan
bermotor di Minahasa masih dapat dikatakan rendah. Padahal peraturan lalu
lintas yang telah berlaku juga ditujukan untuk dapat menjamin keselamatan diri
para pengendara kendaraan lalu lintas dan juga untuk menjamin ketertiban lalu
lintas. Namun para pengendara kendaraan bermotor di Minahasa sepertinya masih
saja ada beberapa yang belum sadar akan tujuan dan makna dari dibuatnya hukum
dan peraturan lalu lintas yang telah berlaku, yang tentunya dipengaruhi
beberapa faktor baik dalam diri (internal) pengendara maupun faktor eksternal
seperti latar belakang pendidikan, ketegasan penegak hukum, dll.
Jika
kita kaitkan dengan teori fungsional struktural, dimana kebutuhan serta tujuan
suatu masyarakat akan dapat terpenuhi jika komponen-komponen dalam
masyarakatnya dapat melaksanakan tugas dan perannya masing-masing dengan baik.
Mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Minahasa tersebut, tujuan
peraturan lalu lintas yang telah diciptakan tidak akan tercapai apabila para
pengendaranya sendiri tidak dapat patuh dan tidak sadar akan adanya hukum dan
peraturan lalu lintas yang telah berlaku tersebut. Harus terdapat kesadaran dan
niat yang sungguh-sungguh diantara berbagai pihak dalam menciptakan ketertiban
lalu lintas. Para lembaga atau institusi penegak hukum khususnya kepolisian,
masyarakat, para pengendara motor, dan pihak-pihak lainnya harus dapat
menjalankan perannya masing-masing dengan baik supaya tujuan dari hukum atau
peraturan dapat tercapai dengan baik.
B. Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan
hukum yang dilaksanakan di Indonesia ini masih terdapat beberapa orang yang ada
dalam lembaga atau institusi penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan
kurang baik. Mereka (lembaga penegak hukum) kurang dapat tegas dalam
menggalakkan aturan dan hukum di dalam masyarakat. Akhirnya hal itu berdampak
pada kepatuhan dan banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Ada kecurangan maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menyebabkan pelanggaran yang terjadi nantinya dimanipulasi, sehingga seperti tidak ditemukannya pelanggaaran dalam sebuah kasus, yang nantinya dapat menyulitkan atau meniadakan proses penindakan. Selain itu juga dapat kita lihat dari beberapa kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, kurang responsifnya lembaga penegak hukum terhadap berbagai laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran.
Lembaga
atau institusi penegak hukum di Indonesia yaitu antara lain kepolisian (Polri),
kejaksaan, badan peradilan, dll. Kita
coba lihat dalam hal pelaksanaan hukum di bidang lalu lintas, kita bisa melihat
kebiasaan petugas polisi dalam
menindak suatu pelanggaran di jalan. Dalam proses penindakan terhadap
pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut, yang ditanyakan oleh petugas polisi tersebut dari awal hingga akhir seringkali hanya sebatas memeriksa surat-surat berkendara. Terkadang sebagian dari petugas polisi tidak mau untuk
memberitahu atau membantu menyadarkan pelanggar tersebut akan pentingnya
mematuhi aturan dan hukum dalam berlalu lintas. Bahkan jika ditanyai mengenai
hukum tentang lalu lintas pun juga terkadang terdapat petugas polisi yang
kurang begitu paham, sehingga ini pun menjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan
hukum yang adil dan netral.
Sumber
foto : https://asset.kompas.com/crops/II1tt56iq8Uh9fFYx8OyE_uT8IQ=/0x94:985x750/750x500/data/photo/2018/05/03/1686364211.jpg
Penegakkan hukum
dalam hal berlalu lintas dilaksanakan bukan hanya untuk menyalahkan maupun
sekedar mencari kesalahan para
pengendara, namun juga untuk:
1. Upaya pencegahan supaya tidak terjadi insiden kecelakaan, timbulnya kemacetan
maupun berbagai masalah lalu lintas yang lain.
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu dengan adanya pelanggaran.
3. Sebagai upaya perwujudan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Sebagai upaya peningkatan kualitas keselamatan pengguna jalan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
5. Terbangunnya budaya dalam tertib berlalu lintas.
6. Agar terdapat kepastian dalam menata keteraturan social dalam masyarakat.
7. Sebagai bagian dari edukasi dalam berlalu lintas.
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu dengan adanya pelanggaran.
3. Sebagai upaya perwujudan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Sebagai upaya peningkatan kualitas keselamatan pengguna jalan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
5. Terbangunnya budaya dalam tertib berlalu lintas.
6. Agar terdapat kepastian dalam menata keteraturan social dalam masyarakat.
7. Sebagai bagian dari edukasi dalam berlalu lintas.
Para petugas polisi memiliki wewenang dalam
menindak pelanggar lalu lintas, namun jika mereka tidak dapat menjelaskan
kesalahan yang diperbuat pelanggar ataupun menyertakan maupun menyebutkan pasal
dan aturan hukum mana yang dilanggar, maka itu tentu terasa tidak adil juga
bagi pelanggar karena mereka juga berhak untuk tahu dimana kesalahan mereka dan
juga pasal atau bagian hukum/aturan mana yang telah ia langgar. Penegakkan
hukum di bidang lalu lintas dalam hal petugas polisi dalam menyita
surat-surat pengemudi ataupun kendaraan merupakan sebagai upaya paksaan, namun hakekat hukumnya bukanlah pada surat surat tersebut saja. Petugas kepolisian juga harusnya
dapat lebih informatif dan edukatif dalam menangani atau menindak para
pelanggar lalu lintas, karena itu adalah suatu cara yang dapat membantu
meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, dan juga dapat meningkatkan
kesadaran pelanggar akan adanya hukum berlalu lintas yang berlaku.
C. Jurnalistik
Jika kita memandang dari perpektif jurnalistik, tiap harinya kita tentu membaca maupun memperoleh informasi terkait berbagai peristiwa dan juga berita di media sosial, internet maupun cetak mengenai pelanggaran maupun pelaksanaan hukum. Namun, media-media di Indonesia sering kita temui mengandung unsur sensari ataupun clickbait dalam pemberitaannya, karena dengan menawarkan berita yang mengandung informasi sensasional akan lebih menarik perhatian para pembaca dan netizen, serta berita pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian masyarakat dan netizen untuk jadi bahan perbincangan dan juga bahan makian di kolom komentar. Terkadang jua media di Indonesia hanya memaparkan beritanya saja, tanpa menuliskan atau memberikan sesuatu yang bermanfaat pada pembaca berupa pandangan atau solusi yang dapat dijadikan edukasi bagi pembaca. Memang, dalam pemberitaan harus memenuhi unsur faktual agar berita yang disampaikan dan dipublikasi valid dan nyata adanya, namun tidak ada salahnya jika mereka dapat memberikan perspektif solusi yang edukatif juga yang bersumber maupun berdasar dari aturan hukum. Alangkah lebih beiknya jika media dapat menjadi lebih edukatif untuk para pembacanya agar membantu menyadarkan masyarakat akan adanya suatu aturan hukum.
Kesimpulan
Kesadaran
hukum yang ada dalam diri masyarakat
sangat ditentukan oleh seberapa jauh
seseorang dalam memutuskan
suatu pilihannya dalam berpikir untuk berbuat atau
berperilaku, yang nantinya akan
memilih patuh terhadap norma hukum
atau tidak. Oleh karena itu,
kesadaran hukum merupakan suatu cara
pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang harusnya dilakukan, serta apa yang seharusnya tidak dilakukan. Tingkat kesadaran hukum Indonesia masih
kurang baik, yang mana dapat kita lihat dari perpektif bentuk pelanggaran,
pelaksanaan hukum di Indonesia, dan juga dari sisi jurnalistik. Pelanggaran hukum yang dilakukan sering
dianggap sebagai suatu hal yang biasa saja dan lumrah, yang akhirnya hal tersebut menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat kita
ini. Lembaga penegak hukum di Indonesia juga belum dapat menyadarkan masyarakat
akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku. Terdapat banyak faktor yang
dapat mempengaruhi sehingga
masyarakat dapat mematuhi ataupun melanggar hukum tersebut, terdapat juga banyak cara yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Jika seluruh elemen dan komponen dalam masyarakat
dapat mengerti dan membantu mulai dari diri sendiri untuk patuh terhadap hukum,
maka hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran akan hukum. Awal
dari membangun suatu kesadaran
hukum pada masyarakat harus kita mulai dari keseriusan
lembaga penegak hukum maupun pemimpin
di masyarakat itu sendiri, karena merekalah yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat
untuk dapat memahami serta
melaksanakan hukum yang ada tersebut.
Sumber Referensi :
- Hidir, Achmad. 2017. Mengapa Kesadaran Hukum
Masyarakat Kita Masih Rendah. https://www.kompasiana.com/achmadhidir/5903307c3fafbd8b4dcc5c55/mengapa-kesadaran-hukum-masyarakat-kita-masih-rendah diakses pada 5 Juni 2020 Pukul 13.26 WIB
- Kusuma, Panji. 2015. Tingkat Kesadaran Hukum
Masyarakat. https://www.kompasiana.com/panjikusumayudha/55006891a333111e73510dbc/tingkat-kesadaran-hukum-masyarakat diakses pada 6 Juni 2020 Pukul 16.21 WIB
- Laksana, Chrysnanda. 2018. Hukum dan Penegakan
Lalu Lintas. https://www.suarakarya.id/detail/78535/Hukum-dan-Penegakkan-Hukum-Lalu-Lintas diakses pada 6 Juni 2020 Pukul 16.45 WIB
- Sara, Elsa. 2014. APA ITU KESADARAN HUKUM
MASYARAKAT, FAKTOR-FAKTOR APA SAJA DAN UPAYA-UPAYA APA SAJA UNTUK MENINGKATKAN
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. https://www.academia.edu/12185104/APA_ITU_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT_FAKTOR-FAKTOR_APA_SAJA_DAN_UPAYA-UPAYA_APA_SAJA_UNTUK_MENINGKATKAN_KESADARAN_HUKUM_MASYARAKAT
diakses pada 8 Juni 2020 Pukul 14.01 WIB