Translate

Senin, 21 Juni 2021

Distribusi Senjata Api Ilegal sebagai Tindak Kejahatan Global dalam Perspektif Sosiologi Kriminal

oleh

Alvin Sandyka Bramasta

18413241023

Dibuat untuk memenuhi tugas UAS Sosiologi Kriminal



4 Fakta Baru Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal yang Diduga Libatkan Axel  Djody Halaman all - Kompas.com 

Sumber Gambar: Kompas.com https://asset.kompas.com/crops/WEG4QPx4HYKcr4n0RO0t1sruVLM=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2020/01/08/5e158d698419b.jpg 

 

Insiden penembakan merupakan salah satu tindakan kriminal yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat, tidak terkecuali pada tempat-tempat yang tergolong tempat publik yang banyak dengan orang-orang. Insiden penembakan ini bisa terjadi karena untuk tujuan tertentu seperti kepentingan kelompok yang berusaha menarget seseorang yang mereka incar maupun untuk kepentingan pribadi yang biasanya hanya dipicu unsur kesenangan pribadi namun melanggar hukum serta merugikan orang lain hingga menimbulkan keributan dan ketidaktentraman dalam lingkungan masyarakat.

Adanya insiden penembakan ini dapat mengancam keselamatan nyawa orang yang mana juga melanggar HAM atau hak asasi manusia yang sejatinya hidup untuk bebas dari ancaman, apalagi ia tidak bersalah atas suatu hal. Insiden penembakan juga dapat membuat ketidaktentraman serta kegaduhan bagi lingkungan masyarakat setempat dan daerah setempat untuk bepergian ke tempat tertentu maupun ke ruang publik dengan adanya ancaman penembakan tersebut. Pada uraian ini penulis tidak akan membahas mengenai insiden penembakan, melainkan akar dari insiden penembakan tersebut yakni masih adanya pendistribusian atau jual beli senjata api ilegal kepada masyarakat sipil. Penulis ingin membahas distribusi jual beli senjata api ilegal ini dalam ilmu atau kajian sosiologi kriminal.

 

Distribusi Jual Beli Senjata Api Ilegal Secara Umum

Distribusi jual beli senjata api ilegal tentu merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Hal tersebut dilarang karena supaya tidak terjadi berbagai tindak kriminal yang mengancam nyawa orang maupun ketenteraman masyarakat. Distribusi jual beli senjata ilegal ini ada sejak zaman dulu hingga sekarang yang terjadi karena kebutuhan tertentu, dan walaupun juga untuk penjagaan diri jika berada dalam ancaman tertentu. Di zaman yang modern sekarang yang serba dengan internet ini, distribusi jual beli senjata api ilegal makin mudah dan marak di internet. Penjual dengan pembeli dapat dengan mudah melakukan transaksinya melalui berbagai situs web jual beli senjata api ilegalnya maupun melalui kontak sosial medianya. 

Dikutip dari Merdeka.com terdapat penjual senjata api ilegal dari Indonesia yang mengatakan bahwa "Semua jenis dan harga sudah ada di website kami," begitu isi pesan singkat yang dikirim dari seseorang yang mengaku penjual online senjata api ilegal kepada Merdeka.com di Jakarta. Hal tersebut menunjukkan bahwa di zaman sekarang ini makin mudah penjual senjata api ilegal mempromosikan dagangannya melalui online, begitu juga dengan pembelinya yang dapat melakukan transaksi hanya dari rumah. Hal ini patut kita cegah demi keamanan, ketentraman, serta penegakan hukum kita terkait distribusi jual beli senjata ilegal di Indonesia.

 

Distribusi Jual Beli Senjata Api Ilegal dari Perspektif Hukum di Indonesia

Distribusi atau jual beli senjata api ilegal ini tentu melanggar hukum di Indonesia sebagaimana tertera dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. 

Singkatnya dari undang-undang tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat tidak boleh untuk menyimpan, memperjualkan, membeli, maupun menggunakan senjata api ilegal kepada masyarakat sipil. Bahkan dari kalangan militer pun apabila mempunyai senjata api, tidak diperbolehkan untuk digunakan semena-mena atau seenaknya. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil sebenarnya dapat diperoleh dari adanya perizinan yang dapat diperoleh melalui kepolisian untuk kepentingan yang jelas, seperti kepemilikan untuk pejabat pemerintah tertentu, atlet penembak, kolektor, dll. Kepemilikan tersebut diperoleh melalui perizininan dari kepolisian yang kemudian dapat dibuktikan dengan adanya surat izin yang dikeluarkan kepolisian kepada pemilik senjata api tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Walaupun surat izin kepemilikan sudah diterbitkan, pihak kepolisian berwenang untuk mengawasi kepemilikan senjata api tersebut dengan tujuan agar tidak disalahgunakan. Adanya aturan perundang-undangan tersebut ditujukan agar masyarakat kita dapat hidup dengan aman dan tentram serta bebas dari adanya ancaman tindak kriminal yang menggunakan senjata api yang dapat memicu aksi pembunuhan.

 

Pegasus Amankan 2 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal - Waspada Online | Pusat  Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Sumber Gambar: Waspada.co.id https://waspada.co.id/wp-content/uploads/2019/04/2-Pelaku-Jual-Beli-Senpi-Ilegal.jpg


Cara Pelaku dalam Melakukan Transaksi Senjata Api Ilegal

Menurut Shinta Dewi Kumalasari dalam jurnalnya yang berjudul “UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN SENJATA API ILEGAL OLEH KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA” terdapat beberapa cara pelaku yang merupakan penjual dan calon pembeli dalam melakukan transaksi senjata api ilegal. Cara mendapatkan senjata api ilegal di Indonesia yakni sebagai berikut:

1. Pembelian Senjata Api Rakitan

Perakit senjata api ilegal sangat memahami bahan baku mana saja yang layak diolah untuk menjadi senjata api rakitan seperti bandul timbangan yang dinilai berkualitas untuk dijadikan silinder amunisi. Harga beli senjata api rakitan mulai dari Rp 1.000.000,00 sampai dengan Rp 2.500.000,00 biasanya berisi 6 peluru.Senjata api jenis rakitan merupakan senjata api yang sering diguanakan oleh pelaku kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, karena senpira ini mudah didapat dengan harga yang relatif terjangkau.

2. Pembelian dipasar gelap (black market)

Senjata api yang diperjual belikan melalui pasar gelap biasanya adalah senjata api rakitan dan revolver. Alasan adanya jual beli senjata melalui pasar gelap adalah untuk menghindari pembayaran pajak dan harga yang ditawarkan relatif lebih murah.Proses pembelian senjata api secara dapat dilakukan dengan cara pembelian langsung dari pembuatnya mapupun melalui broker atau melalui orang lain, penguasaan pinjam pakai, penghibahan, pemindahan atau mutasi, pemasukan, pengeluaran, kepemilikan, penggunaan, pengangkutan, perubahan dan perbaikan, pemusnahan. Salah satu yang menjadi favorit adalah Glock 17. Jenis senjata ini dibanderol harga Rp 7.800.000,00 dengan bonus tiga dus amunisi berisi 25 peluru. Tipe yang lebih mahal yaitu Glock21 yang dibanderol harga Rp 8.500.000,00. Ada pula jenis FNP-9/Browning PRO-9 pistol pabrikan Belgia dan Amerika Serikat dibanderol harga Rp 5.300.000,00 sampai dengan Rp 5.900.000,00.Dikarenakan merupakan barang impor maka harga tidak dapat ditawar.

3. Penyelundupan dari negara-negara tetangga maupun negara konflik

Misalnya senjata api yang berasal dari Filipina Selatan dan Thailand Selatan yang diselundupkan melalui utara Aceh. Bisa juga senjata api hasil penyelundupan (merek pabrik dan tidak bermerek) bisa saja melalui pelayaran dari perbatasan daerah maupun negara. Penyelundupan senjata api ini biasanya digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisir dan pelaku kriminal lainnya. Cara penyelundupan senjata api ini sangat seringdimanfaatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan seperti kelompok teroris.

 

Distribusi Jual Beli Senjata Api Ilegal dalam Dunia Internasional

Apabila dilihat secara global, jual beli senjata ilegal ini juga merupakan kejahatan global yang sulit untuk diatasi dan diselesaikan karena produksi pabrik senjata maupun perakit senjata akan sulit untuk dihentikan selama banyak peperangan maupun yang lainnya dengan tujuan mempertahankan diri sendiri atau juga dalam ranah negara. Perakit senjata ilegal pun juga sulit untuk dideteksi dan ditangkap karena selama masih ada kebutuhan persediaan senjata api di luar negeri yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata api seperti contohnya di Amerika Serikat. Hal ini tentunya ancaman serius untuk Indonesia jika masih banyak penduduk kita yang memiliki dan menggunakan senjata api tersebut untuk kepentingan kriminal. Kemudian dari pihak kepolisian juga menurut saya masih cukup bingung untuk mengatasi maupun mengusut adanya permasalahan perjualbelian serta pembuatan senjata api secara bebas dan ilegal ini apabila dari masyarakat kita sendiri yang masih tidak mau melapor atau takut untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

image

 Sumber Gambar: Dictio.id https://www.dictio.id/uploads/db3342/original/3X/9/a/9a953d99c5f494a299db409d897e65c16f5c0f21.jpeg

 

Distribusi Jual Beli Senjata Api Ilegal dalam Perspektif Sosiologi Kriminal

Jika dikaji secara perspektif sosiologi kriminal, distribusi jual beli senjata api ilegal ini termasuk pada jenis kriminalitas crime on organization/profecy. Jenis kriminalitas crime on organization/profecy ini adalah kejahatan yang terjadi dengan melibatkan kelompok, organisasi/profesi, seperti kejahatan korporasi, kejahatan transnasional, terorisme, mafia, genoside, pelanggar etika profesi. Dalam hal ini distribusi jual beli senjata api ilegal merupakan tindak kejahatan yang dapat dilakukan oleh profesi tertentu secara individu maupun kelompok, serta bisa juga dilakukan oleh korporasi dengan tujuan tertentu yang didasarkan atas transaksi jual beli. Dengan senjata ilegal tersebut nantinya dapat lahir kejahatan lain yang biasanya yakni pembunuhan, terorisme, genosida, dll yang dilakukan perorangan maupun secara kelompok.

Dalam sosiologi kriminal, kasus distribusi jual beli senjata ilegal ini dapat digolongkan dalam kejahatan global karena kejahatan ini dapat terjadi secara global dari seluruh dunia dengan kemajuan IPTEK yakni melalui adanya internet yang lahir dari adanya proses globalisasi yang semakin tahun semakin beragam dan efeknya yang menyeluruh ke segala lini kehidupan. Distribusi jual beli senjata api ilegal ini dapat dikatakan kejahatan global karena lingkup pelaku kejahatannya yang masih dan dapat melintasi negara, melanggar hukum dan berdampak tidak hanya pada negara-negara namun juga keamanan lingkungan masyarakat dalam suatu negara.

Dari segi pelaku, kejahatan ini dapat dilakukan trans nasional atau antar negara yakni pelaku dapat berhubungan dan melakukan kejahatannya dengan berkomunikasi dan bertransaksi melalui media sosial di Internet serta distribusinya yang dilakukan antar negara. Kemudian dari dampak yang diakibatkan pun dampaknya dapat berefek pada stabilitas keamanan negara terkait ancaman kekhawatiran publik akan maraknya orang yang memiliki senjata api dan menggunakannya sesuka mereka, kepercayaan publik terhadap negara terkait peraturan undang-undang yang mengatur distribusi senjata api, serta kepercayaan publik terhadap aparat keamanan negara yang kebobolan dengan adanya distribusi senjata api ilegal yang datang dari luar negeri. Dampak-dampak tersebut tentu akan berpengaruh buruk pada ketenteraman dan keamanan masyarakat atau penduduk di negara seperti Indonesia. Untuk dari segi penanganannya, lembaga pemerintah dan non pemerintah sebenarnya dan seharusnya mesti ikut serta dalam penanganan serta pencegahan adanya distribusi jual beli senjata api ilegal ini. Terutama bagi lembaga pemerintah melalui kementerian pertahanan, kepolisian, maupun dari bea cukai seharusnya dapat mencegah distribusi jual beli senjata api ilegal yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Teori dalam sosiologi kriminal yang dapat dikaitkan dengan distribusi jual beli senjata api ilegal yang merupakan salah satu kejahatan global ini adalah teori kontrol sosial. Dalam teori kontrol sosial, penyimpangan didefinisikan sebagai suatu hasil kekosongan kontrol atau pengendalian sosial terhadap seorang individu maupun secara kelompok oleh orang-orang terdekatnya maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya. Memang adanya kejahatan distribusi jual beli senjata api ilegal ini merupakan salah satunya disebabkan adanya kelemahan atau kekosongan kontrol sosial pada lingkungan sekitar, lembaga terkait, maupun orang-orang yang ada di sekitar pelaku kejahatan tersebut, yang menyebabkan kejahatan ini masih dilakukan. Menurut teori kontrol sosial, pelaku kriminal selalu memiliki motivasi dalam melakukan tindakan kriminalnya, yang mana motivasi melakukan kejahatan merupakan juga bagian dari manusia entah itu sebagai suatu tindakan balasan atas sesuatu, pelampiasan sesuatu, maupun untuk tujuan lain tertentu. Pelaku distribusi jual beli senjata api ilegal selalu memiliki motivasi tersendiri dalam melakukan kejahatannya, baik untuk kepentingan atau tujuan pribadi, kepentingan kelompok, maupun yang lainnya demi tercapai tujuannya tersebut. Dari adanya kejahatan tersebut, dapat melahirkan tindak kriminal yang lebih parah yang dapat mengancam keselamatan orang banyak dan ketenteraman masyarakat. Masih adanya kejahatan distribusi senjata api ilegal ini juga sekaligus dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga sosial terkait seperti lembaga pemerintah dalam hal ini kepolisian, keamanan negara, maupun bea cukai dalam kemampuan serta penegakan aturan undang-undang terkait yang masih berlaku di Indonesia.

Dikaji melalui teori kontrol sosial dalam sosiologi kriminal, tipe kontrol sosialnya dapat dikaitkan dengan kejahatan distribusi senjata api ilegal tersebut yakni:

1. Keterikatan

Hubungan sosial yang tergolong lemah ataupun kosong dapat membuat orang-orang dan pelaku kejahatan ini berpotensi secara lebih bebas atau dapat menemukan celah untuk melakukan penyimpangan kejahatan distribusi senjata api ilegal. Hubungan sosial tersebut dapat berupa hubungan pelaku dengan orang-orang sekitarnya maupun lingkungan sekitarnya, maupun juga dari hubungan sosial antara lembaga-lembaga keamanan negara dalam mengatasi serta mencegah kejahatan ini seperti lembaga kepolisian, bea cukai, maupun badan keamanan negara yang lain.

2. Kesempatan

Dari adanya hubungan sosial yang lemah tersebut, akan terdapat celah yang membuat para pelaku kejahatan ini tetap melakukan kejahatannya walaupun masih berlakunya undang-undang terkait. Pelaku akan selalu mencari celah-celah yang akan digunakannya agar mereka bisa lolos dari adanya penangkapan lembaga keamanan negara. Oleh karena itu lembaga terkait harus dapat melakukan penyelidikan yang baik dan detail mengenai celah-celah tertentu sehingga pencegahan kejahatan ini dapat dilakukan dengan baik serta penegakan hukum dapat terjaga juga.

3. Keterlibatan

Keterlibatan orang maupun kelompok tertentu pada lingkungan masyarakat secara aktif, akan memperkecil peluang keterlibatan mereka untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar hukum seperti kejahatan distribusi jual beli senjata api ilegal yang masih terus ada saat ini.

4. Keyakinan

Keyakinan atau kepercayaan dari seorang individu yang kuat terhadap moralitas maupun keyakinan dari segi agama akan cenderung membuat individu tersebut tidak akan menyimpang serta tidak akan melanggar hukum dan norma yang berlaku. Oleh karena itu kita harus memperkuat keyakinan kita akan agama yang dapat diwujudkan dengan ibadah serta mengimplementasikan ajaran agama di kehidupan sehari-hari maupun juga meningkatkan moralitas kita terhadap diri kita terhadap orang lain tanpa pandang bulu. Dengan hal tersebut, akan memperkuat keyakinan dan iman kita untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menyimpang akan norma serta hukum di masyarakat.

 

EC, pelaku jual beli senjata api diciduk Polresta Tangerang - ANTARA News  Banten

Sumber Gambar: Antaranews.com https://img.antaranews.com/cache/730x487/2019/12/24/senpi-ilegal.jpg

 

Upaya Penyelesaian Distribusi Jual Beli Senjata Api Ilegal di Indonesia

Tentu dengan adanya kejahatan dan penyimpangan distribusi jual beli senjata api ilegal di Indonesia ini harus segera diselesaikan dan dapat dicegah ke depannya. Upaya pencegahan maupun penyelesaian dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga kepolisian yang bertanggung jawab untuk mengayomi masyarakat dari segala ancaman yang mengganggu ketertiban, keamanan, maupun ketenteraman masyarakat. Menurut Shinta Dewi Kumalasari dalam Jurnalnya juga, terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencegah serta menangani tindak distribusi jual beli senjata api ilegal ini, yakni sebagai berikut:

1. Tindakan Pre-Emtif

Tindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi hukum pendekatan kepada masyarakat yang tujuannya adalah apabila masyarakat berniat memiliki senjataapi maka wajib melewati prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Peraturan PerUndang-Undangan.

2. Tindakan Preventif

Tindakan preventif dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) melakukan tindakan pemantauan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang menggunakan senjata api, Dit Intelkam melakukan deteksi dini terhadap terjadinya tindak pidana dengan menggunakan senjata api. Direktorat Sabhara melakukan kegiatan guna menghilangkan unsur maupun kesempatan atau peluang bagi-anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum, melakukan razia dan bekerja sama dengan fungsi kepolisian lainnya, melakukan patroli, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila mengetahui seseorang memiliki/membawa senjata api. mengadakan pengawasan terhadap pemegang senjata api.

3. Upaya Represif

Dalam upaya represif Polri akan mengadakan penindakan terhadap pelanggar hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum). Melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim dan Dit Intelkam Polda dalam rangka penyidikan kasus pelanggaran/penyalahgunaan senjata api/bahan peledak.Melakukan koordinasi dengan Satuan Brimob Daerah (Sat Brimobda), Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) atau Gegana dalam hal ditemukan adanya senjata api dan bahan peledak yang memiliki resiko tinggi. Melakukan lokalisasi/menetralisisr situasi dan mengumpulkan bahan keterangan apabila ditemukan senjata api atau bahan peledak.

Tentu kontibusi upaya-upaya tersebut sangat baik sebagai upaya pencegahan serta penyelesaian kejahatan tersebut demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat sebagai lembaga yang bertugas mengayomi masyarakat. Kemudian untuk menanggulangi serta menyelesaikan kejahatan distribusi jual beli senjata api ilegal ini secara lebih maksimal, menurut saya juga kita sebagai masyarakat juga harus membantu pihak kepolisian dengan cara:

1. Menjalin komunikasi serta hubungan yang baik kepada orang lain, terutama tetangga lingkungan di sekitar rumah

Dengan menjalin komunikasi dan berinteraksi secara baik dan sopan dengan orang lain terutama tetangga kita, maka akan menumbuhkan rasa solidaritas, integrasi sosial, dan juga hubungan yang terjalin akan berjalan baik. Dari kedekatan dengan lingkungan sekitar tersebut, potensi kita untuk mengenal mereka juga akan lebih tinggi serta kita bisa tahu apakah mereka orang yang baik atau punya sisi lain yang bisa jadi melakukan tindak kriminal.

2. Melaporkan pelaku kejahatan maupun kejadian TKP kepada pihak kepolisian

Jika kita suatu saat mendapati pelaku kejahatan maupun mengetahui kejadian kejahatan tersebut untuk pertama kalinya, kita harusnya dapat melaporkan pelaku tersebut ke polisi baik dengan menelepon nomor polisi maupun yang lain agar dapat diusut serta diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak mengancam keamanan serta ketenteraman masyarakat.

 

 

 

Sumber Referensi:

Laurensius, SH. 2010. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN SENJATA API ILLEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL DIKALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/209583-none.pdf pada 20 Juni 2021

Sari, Henny Rachma. 2015. Mudahnya transaksi jual beli senjata api ilegal di Indonesia. Merdeka.com. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/mudahnya-transaksi-jual-beli-senjata-api-ilegal-di-indonesia-bisnis-senjata-api-3.html pada 20 Juni 2021

Rosyadi, Dede. 2016. Terduga pelaku penembakan misterius di Magelang ditangkap saat nyabu. Merdeka.com. diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/terduga-pelaku-penembakan-misterius-di-magelang-ditangkap-saat-nyabu.html pada 20 Juni 2021

Martiana, Aris. 2021. Jenis-jenis Kriminalitas PPT. Diakses dari Besmart.uny.ac.id. pada 20 Juni 2021

Martiana, Aris. 2021. Kejahatan Global PPT. Diakses dari Besmart.uny.ac.id pada 20 Juni 2021

Martiana, Aris. 2021. Teori Kejahatan secara Sosiologis PPT. Diakses dari Besmart.uny.ac.id pada 21 Juni 2021

Kumalasari, Shinta Dewi. 2019. UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN SENJATA API ILEGAL OLEH KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Diakses dari http://e-journal.uajy.ac.id/23312/1/JURNAL.pdf pada 21 Juni 2021

Selasa, 13 April 2021

Klithih dalam Sosiologi Kriminal

Tindak Kejahatan Klithih dalam Perspektif Teori Kejahatan secara Sosiologis

 

oleh: Alvin Sandyka Bramasta

 
Fenomena Klitih di Yogyakarta - Omah Publik

Ilustrasi contoh tindak kejahatan

Sumber: https://omahpublik.id/files/uploads/2021/02/klitih-jogja-01.jpg

 

Tindak Kejahatan

    Kejahatan dan kriminalitas merupakan suatu hal yang dapat kita temui di dalam masyarakat, yang dapat kita lihat secara langsung maupun tidak langsung melalui media massa. Tindak kejahatan dapat menimbulkan korban luka, korban jiwa, maupun kehilangan harta benda. Tindak kejahatan maupun kriminalitas juga dapat kita lihat dalam perspektif sosiologis, melalui kajian sosiologi kriminal. Sosiologi kriminal adalah ilmu yang mengkaji tentang kejahatan dari sisi sosiologis. Seperti yang kita ketahui, lingkungan juga dapat berkontribusi dalam perilaku kejahatan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai sebuah tindak kejahatan yang mana hal tersebut berkaitan dengan pelaku kejahatan dimana kita juga akan mengaitkan tindak kejahatan tersebut dengan teori-teori kejahatan dalam perspektif sosiologis.

Klihtih sebagai Tindakan Kejahatan Kelompok

    Contoh tindak kejahatan yang akan saya bahas kali ini merupakan tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh lingkungan sekitar saya dahulu di saat saya masih di SMA, yang mana teman-teman saya dari sekolah yang sama kerap melakukan klithih (menargetkan siswa sekolah lain untuk dikasari dengan cara dipukul, diancam senjata tajam, dll pada saat di jalan untuk tujuan tertentu) dan juga beberapa kali terlibat aksi tawuran antar geng sekolah. Klithih dan tawuran ini merupakan tindak kejahatan yang menyimpang dan sering dianggap sebagai bagian dari kenakalan remaja. Pada konteks kenakalan remaja, lahir dikarenakan adanya gejolak-gejolak sosial di masyarakat. Adanya nilai-nilai dan perbedaan dalam kehidupan yang tidak sesuai dengan cara-cara yang dilakukan oleh para remaja yang delinkuen. Pada umumnya, remaja yang delinkuen melakukan hal-hal yang menyalahi norma-norma sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, persoalan atau masalah yang lahir di masyarakat dibedakan menjadi dua hal, yakni problem-problem di masyarakat itu sendiri (scientific of social problems) dengan problem-problem sosial (ameliorative or social problems). Hal yang utama menyangkut analisa tentang macam-macam gejala abnormal dalam masyarakat dengan maksud untuk memperbaikinya atau bahkan menghilangkannya. 

Klithih sendiri sebenarnya sebuah kosa kata yang berasal dari Bahasa Jawa yang ada di Yogyakarta, yang mana mempunyai pengertian yaitu suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang keluar rumah tanpa tujuan(tempat maupun niat tertentu), dan hanya untuk sekedar mencari angin di luar rumah. Dalam Bahasa Indonesia hal ini lebih familiar disebut dengan “Keluyuran”. Hal ini kemudian berkembang dalam dunia kenakalan remaja di Yogyakarta, pemaknaan klithih kemudian dimaknai sebagai aksi kekerasan menggunakan senjata tajam atau tindak-tanduk kriminal anak di bawah umur di luar kelaziman. Dalam istilah lain, klithih diidentifikasikan sebagai aktivitas berkeliling kota menggunakan kendaraan yang dilakukan oleh oknum remaja. Aksi ini lebih cenderung bermakna konotatif, karena aksi yang dilakukan oleh oknum remaja yang nglithih biasanya tak lepas dari vandalisme dan kekerasan yang dapat memancing keresahan publik di Yogyakarta. Menurut Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dofiri M.Si. , klithih mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu pelakunya pelajar, korbannya pelajar, dan menggunakan sepeda motor. Geng sekolah tersebut berasal dari sebuah SMA yang terletak di Kabupaten Sleman bagian utara. Mereka melakukan tindak kejahatan tersebut karena tergabung dalam geng sekolah yang mana hal tersebut ilegal (bagi sekolah) karena dapat mencoreng nama sekolah. Di kelas saya sendiri terdapat 4 orang yang tergabung dalam geng sekolah tersebut.

    Geng sekolah ini terbentuk sudah dari lama dan anggotanya itu direkrut turun temurun antar generasi atau tiap angkatan pasti ada yang merekrut dan yang direkrut. Saya pernah bertanya pada teman kelas saya yang tergabung dalam geng tersebut bahwa motivasi ia bergabung dan rela melakukan tindakan klithih dan tawuran itu karena ingin mencari jati diri dan meningkatkan eksistensi geng sekolahnya. Kemudian ia mengatakan bahwa jika aksi klithih yang dilakukan oleh geng-geng SMA itu dilakukan tiap mereka pulang sekolah atau di waktu siang sampai sore hari, namun untuk malam hari mereka tidak melakukan karena malah biasanya jika klithih dilakukan malam hari justru pelakunya itu dari kalangan umum maupun orang yang terpengaruh miras maupun narkoba. Untuk penyebab mengapa tindak kejahatan klithih dan tawuran antar geng sekolah ini dilakukan umumnya disebabkan oleh geng-geng sekolah tersebut, terutama di SMA yang berawal karena ada perselisihan antar geng tersebut, kemudian lanjut ke tawuran, vandal, dan juga klithih.

Tentu tindak kejahatan tersebut dapat merugikan korban maupun siswa SMA yang di sekolahnya terdapat geng-geng seperti itu. Dikarenakan siswa dapat terancam keselamatannya ketika mereka di jalan terutama pada waktu pulang sekolah. Walaupun hal tersebut menyangkut antar geng sekolah, namun dampaknya dapat menjalar ke siswa-siswa SMA yang bersangkutan. Tentu sudah terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan memanggil siswa-siswa terkait yang bergabung dalam geng, kemudian memberi sanksi berupa skors, dll dan juga ada upaya juga dari kepolisian berupa pengamanan di saat pulang sekolah, patroli, membubarkan tempat atau markas geng sekolah yang berada di luar sekolah, dll.

 

FENOMENA KLITIH DAN KRISIS MORAL DI BANTUL – Suarapemudajogja.com

Ilustrasi Klithih

https://suarapemudajogja.com/wp-content/uploads/2018/03/FENOMENA-KLITIH-DAN-KRISIS-MORAL-1024x528.jpg    


Klithih dalam Perspektif Teori Kejahatan secara Sosiologis   

Berdasarkan tindakan kejahatan berupa klithih maupun tawuran antar geng sekolah di atas, saya akan menghubungkannya dengan teori-teori kejahatan yang ada dalam perspektif sosiologis.

1. Differential Association Theory

Teori Differential Association ini dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland yang mana menurutnya bahwa orang belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan dengan nilai dan sikap anti sosial serta pola-pola tingkah laku. Perilaku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi. Jika dikaitkan dengan tindak kejahatan klithih maupun tawuran di atas yakni bahwa anggota geng pasti diajarkan beberapa cara dalam melakukan tindak kejahatan klithih maupun tawuran tersebut oleh senior-senior mereka. Mereka mempelajarinya karena terdapat proses komunikasi dalam interaksi sosial antara misalnya antar anggota geng yang sama, senior dengan junior dalam geng tersebut, dll. Tindakan yang diajarkan tersebut tentunya bersifat negatif karena nantinya mereka berpotensi untuk melanggar aturan, nilai, dan norma dalam lingkungan masyarakat secara umum.

2. Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)

Teori kedua yang dapat dikaitkan dengan adanya tindak kejahatan di atas yaitu teori kontrol sosial, dimana dalam teori ini melihat bahwa penyimpangan merupakan hasil kekosongan kontrol/pengendalian sosial. Motivasi melakukan kejahatan adalah bagian dari manusia, oleh karena itu bisa jadi para pelaku maupun calon pelaku ini mencoba menemukan jawaban mengapa orang tidak melakukan kejahatan. Dalam teori kontrol sosial ini juga lebih mengkaji kemampuan dari lembaga sosial bersangkutan untuk dapat membuat aturan yg lebih efektif baik dalam mengontrol, mencegah, maupun menyelesaikan permasalahan dan tindak kejahatan.

    Adanya tindak kejahatan klithih maupun tawuran yang dilakukan oleh geng SMA merupakan sebuah hasil dari hilangnya atau kurangnya kontrol pengendalian sosial dari beberapa pihak terkait (sekolah dan kepolisian) terhadap mereka-mereka ini sehingga mereka dapat melakukan tindakannya secara lancar. Oleh karena itu jika dikaji dalam teori kontrol sosial ini pihak-pihak yang berkaitan yakni pihak sekolah, kepolisian, dan mungkin juga pihak pemerintah sebagai pembuat aturan dan undang-undang sebagai lembaga sosial yang berkaitan harus lebih dapat mengontrol dalam mencegah maupun menyelesaikan tindak kejahatan ini dengan beberapa upaya yang dapat ditempuh atau dilakukan.

    Adapun tipe-tipe dalam kontrol sosial ini. Berikut ini merupakan tipe-tipe kontrol sosial beserta kaitannya dengan tindak kejahatan geng sekolah berupa klithih dan tawuran pelajar:

a. Keterikatan : hubungan sosial yang lemah membuat orang bebas terlibat dalam penyimpangan. Keterikatan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sebuah hubungan dan interaksi yang mana tujuannya juga dapat mencegah seseorang untuk melakukan penyimpangan. Para anggota geng sekolah ini sangat berkemungkinan jika mereka kurang memiliki keterikatan terhadap orang tuanya, guru di sekolah, maupun juga orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya yang kemudian mereka merasa lebih bebas untuk bergaul dengan siapa, yang kemudian dapat berbuat hal-hal negatif seperti penyimpangan melanggar aturan nilai dan norma dalam masyarakat salah satunya dengan melakukan klithih ataupun tawuran yang dilakukan dengan teman atau anggota satu gengnya di sekolah dengan tujuan tertentu.

b. Kesempatan : meminimalisir kesempatan calon pelaku dalam melakukan tindak kejahatan juga merupakan hal yang penting dalam mengontrol tindak kejahatan. Seperti yang telah dilakukan pihak kepolisian dan sekolah, jika dikaitkan dengan tindak kejahatan di atas tadi bahwa pihak kepolisian sudah berupaya meminimalisir kesempatan anggota geng sekolah dalam melakukan tindak kejahatannya dengan berpatroli dan menjaga keamanan di sekitar sekolah di waktu jam pulang sekolah, dll. Kemudian juga pihak sekolah juga sudah berupaya dengan memanggil para anggota geng beserta orang tuanya agar mereka dapat mengontrol anaknya di rumah dengan baik, kemudian juga memberi sanksi tegas berupa skorsing pada pelaku klithih maupun tawuran antar geng sekolah. Hal-hal tersebut dilakukan demi meminimalisir kesempatan dalam mencegah dan menanggulangi mereka dalam melakukan tindak kejahatan atas nama geng sekolah.

c. Keterlibatan : keterlibatan secara aktif maka tidak akan menyimpang. Apabila mereka lebih melibatkan diri mereka terhadap suatu hal misalnya bergabung dalam OSIS, kegiatan ekstrakurikuler tertentu, ikut organisasi tertentu yang bersifat positif akan sangat berkemungkinan mereka akan terbebas dari adanya kegiatan dalam geng sekolah tersebut. Harusnya mereka lebih menyibukkan diri untuk berkegiatan dalam grup atau organisasi lain yang lebih bersifat positif dan tidak merugikan orang lain.

d. Keyakinan: keyakinan yang kuat terhadap moralitas cenderung tidak menyimpang, yang jika dikaitkan dengan permasalahan di atas yakni harusnya kita memiliki atau memperdalam keyakinan maupun ilmu kita yang berkaitan dengan moralitas seperti lebih memperdalam dan mengimplementasikan ajaran-ajaran maupun nilai dalam agama, hukum, sosial, dll yang dapat membuat kita lebih dapat mengontrol diri kita dalam bertindak atau berperilaku.

 

Sumber referensi:
Anjani, Azka. 2017. Fenomena Klitih dalam Perspektif Perubahan Sosial Selo Soemardjan https://www.academia.edu/35626176/Fenomena_Klitih_dalam_Perspektif_Perubahan_Sosial_Selo_Soemardjan , diakses pada 13 April 2021 pukul 10.05 WIB


Pamungkas, Zulfikar.2018. FENOMENA KLITHIH SEBAGAI BENTUK KENAKALAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM DI KOTA YOGYAKARTA. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/11387/ZULFIKAR%20PAMUNGKAS%2010410761.pdf , diakses pada 13 April 2021 pukul 10.36 WIB


http://scholar.unand.ac.id/28819/2/BAB%20I%20rvs.pdf1.pdf diakses pada 13 April 2021 pukul 11.03 WIB